TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)Imam Nahrawi soal dugaan penggelembungan dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Menurut jaksa, maksimal dana hibah kepada KONI dalam satu paket Rp 7 miliar, namun Imam menyetujui besaran dua paket dana hibah mencapai Rp 47 miliar.
"Ada apa Pak Menteri penggelembungannya begitu tinggi?" ujar jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap KONI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Bersaksi dalam Sidang Suap KONI
Jaksa merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora. Dalam poin D beleid itu, besaran bantuan yang diberikan ke KONI pada 2018 dipatok maksimal Rp 7 miliar. Namun selama 2018, ada dua proposal KONI dengan total Rp 47 miliar yang disetujui oleh Kemenpora.
Imam berdalih tak mengetahui secara detail soal aturan itu. Sebab, pelaksanaan persetujuan dan pencairan dana hibah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Imam berujar baru tahu soal pencairan itu setelah ada operasi tangkap tangan KPK terhadap tiga bawahannya terkait dana hibah KONI.
"Saksi tidak tahu, walaupun ini bertentangan dengan peraturan yang Saudara terbitkan?" kata jaksa.
"Saya memang tidak tahu tentang anggaran ini sampai cair, sampai kemudian terjadi OTT," jawab Imam.
Simak Juga: Sidang Suap KONI, Aspri Menpora Ragu Sebut Nama Anak Menteri
KPK melakukan OTT terhadap tiga pejabat di Kemenpora yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Adhi Purnomo dan Eko Triyanta pada Desember 2018. Selain itu, KPK juga menangkap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy.
KPK mendakwa Mulyana menerima Rp 400 juta dan sebuah mobil Toyota Fortuner dari Ending dan Johny. Adapun Adhi dan Eko didakwa menerima Rp 215 juta. Suap diberikan untuk memperlancar pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI pada 2018 yang berjumlah Rp 47 miliar.