TEMPO.CO, Jakarta - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sempat ragu menyebut nama anak atasannya dalam sidang perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (suap KONI). Dicecar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan, awalnya Ulum mengaku anak Imam sebagai adiknya, lalu dia menyebut dia 'adek-adekan'.
Baca juga: Kasus Suap KONI, Jaksa Pelajari Vonis Hakim Terkait Nama Menpora
Baca Juga:
"Adek-adekan, Pak," kata Ulum dengan aksen Jawa kental di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Ulum bersaksi untuk tiga pejabat Kementerian Pemuda Olahraga, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Imam juga hadir bersaksi dalam sidang itu.
KPK mendakwa ketiganya menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy. Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta dan sebuah mobil Toyota Fortuner. Sementara Adhi dan Eko didakwa menerima Rp 215 juta. Suap diberikan untuk memperlancar pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora. Ending divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johny 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Mulyana cs.
Jaksa Ronald awalnya bertanya kepada Ulum soal duit yang pernah diterima dari Ending. Ulum yang berkemeja batik hijau itu menjawab pernah menerima sebanyak dua kali. Pertama di, Plaza Senayan pada 2017 sembari minum kopi. Ulum bilang pertemuan itu tak disengaja. "Tiba-tiba bertemu," kata dia.
Jaksa Ronald kemudian bertanya siapa saja yang hadir di pertemuan itu. Ulum menjawab lupa. Dicecar Ronald, Ulum menjawab bersama teman. Dicecar lagi, dia menjawab bersama adik. "Siapa adiknya?" tanya Ronald. Ulum bergeming.
Jaksa Ronald kemudian memperingatkan Ulum sudah disumpah dan memintanya menjelaskan dengan jujur. Beberapa kali berganti posisi duduk, Ulum keukeuh menjawab bersama adik. Ia meminta jaksa membaca berita acara pemeriksaannya. Ronald menolak dan meminta Ulum menjelaskan. "Kalau di BAP kami sudah tahu," kata Ronald.
"Ivat, Pak," kata Ulum. "Adek kandung saudara? tanya Ronald.
"Bukan, adek-adekan," kata Ulum disambut geli peserta sidang.
Jaksa Ronald kembali mengingatkan Ulum sudah disumpah. Ulum menjawab: "Anaknya Pak Menteri, Ivat namanya." Jaksa mengkonfirmasi hal itu ke Imam. Imam membenarkan Ivat sebagai anaknya. Tapi dia bilang tak tahu soal kejadian ini.
Ulum menjelaskan pertemuan itu terjadi tak disengaja saat dia berjalan-jalan bersama Ivat di mall itu. Ulum mengatakan saat minum kopi bersama, dia meminta uang kepada Ending. Ending memberi Rp 2 juta ke Ulum. Ulum bilang itu cuma uang minum kopi. "Saya terima lalu saya bagikan ke anak-anak," kata dia.
Selain penerimaan itu, Ulum mengaku pernah menerima Rp 15 juta dari Ending. Uang itu dia pakai untuk liburan ke Jogjakarta. "Saya mau liburan, mohon seikhlasnya," kata Ulum saat mengulang permintaannya ke Ending.
Ulum juga pernah menerima Rp 30 juta via transfer bank dari Ending. Dia bilang uang itu untuk keperluan Kemenpora FC, klub sepakbola kementeriannya.
Selain tiga penerimaan uang itu, Ulum membantah pernah menerima uang miliaran Rupiah dari KONI terkait dana hibah. Dalam berkas putusan untuk Ending, majelis hakim meyakini Ulum menerima total Rp 11,5 miliar dari Ending terkait dana hibah tersebut. Hakim menyatakan uang itu kemudian disalurkan kepada pejabat Kemenpora, termasuk Imam Nahrawi. "Saya pastikan saya tidak terlibat," kata Imam membantah tudingan tersebut.