Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Suap KONI, Aspri Menpora Ragu Sebut Nama Anak Menteri

Reporter

image-gnews
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy saat mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 9 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy saat mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 9 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sempat ragu menyebut nama anak atasannya dalam sidang perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (suap KONI). Dicecar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan, awalnya Ulum mengaku anak Imam sebagai adiknya, lalu dia menyebut dia 'adek-adekan'.

Baca juga: Kasus Suap KONI, Jaksa Pelajari Vonis Hakim Terkait Nama Menpora

"Adek-adekan, Pak," kata Ulum dengan aksen Jawa kental di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.

Ulum bersaksi untuk tiga pejabat Kementerian Pemuda Olahraga, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Imam juga hadir bersaksi dalam sidang itu.

KPK mendakwa ketiganya menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy. Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta dan sebuah mobil Toyota Fortuner. Sementara Adhi dan Eko didakwa menerima Rp 215 juta. Suap diberikan untuk memperlancar pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora. Ending divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johny 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Mulyana cs.

Jaksa Ronald awalnya bertanya kepada Ulum soal duit yang pernah diterima dari Ending. Ulum yang berkemeja batik hijau itu menjawab pernah menerima sebanyak dua kali. Pertama di, Plaza Senayan pada 2017 sembari minum kopi. Ulum bilang pertemuan itu tak disengaja. "Tiba-tiba bertemu," kata dia.

Jaksa Ronald kemudian bertanya siapa saja yang hadir di pertemuan itu. Ulum menjawab lupa. Dicecar Ronald, Ulum menjawab bersama teman. Dicecar lagi, dia menjawab bersama adik. "Siapa adiknya?" tanya Ronald. Ulum bergeming.

Jaksa Ronald kemudian memperingatkan Ulum sudah disumpah dan memintanya menjelaskan dengan jujur. Beberapa kali berganti posisi duduk, Ulum keukeuh menjawab bersama adik. Ia meminta jaksa membaca berita acara pemeriksaannya. Ronald menolak dan meminta Ulum menjelaskan. "Kalau di BAP kami sudah tahu," kata Ronald.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ivat, Pak," kata Ulum. "Adek kandung saudara? tanya Ronald.

"Bukan, adek-adekan," kata Ulum disambut geli peserta sidang.

Jaksa Ronald kembali mengingatkan Ulum sudah disumpah. Ulum menjawab: "Anaknya Pak Menteri, Ivat namanya." Jaksa mengkonfirmasi hal itu ke Imam. Imam membenarkan Ivat sebagai anaknya. Tapi dia bilang tak tahu soal kejadian ini.

Ulum menjelaskan pertemuan itu terjadi tak disengaja saat dia berjalan-jalan bersama Ivat di mall itu. Ulum mengatakan saat minum kopi bersama, dia meminta uang kepada Ending. Ending memberi Rp 2 juta ke Ulum. Ulum bilang itu cuma uang minum kopi. "Saya terima lalu saya bagikan ke anak-anak," kata dia.

Selain penerimaan itu, Ulum mengaku pernah menerima Rp 15 juta dari Ending. Uang itu dia pakai untuk liburan ke Jogjakarta. "Saya mau liburan, mohon seikhlasnya," kata Ulum saat mengulang permintaannya ke Ending.

Ulum juga pernah menerima Rp 30 juta via transfer bank dari Ending. Dia bilang uang itu untuk keperluan Kemenpora FC, klub sepakbola kementeriannya.

Selain tiga penerimaan uang itu, Ulum membantah pernah menerima uang miliaran Rupiah dari KONI terkait dana hibah. Dalam berkas putusan untuk Ending, majelis hakim meyakini Ulum menerima total Rp 11,5 miliar dari Ending terkait dana hibah tersebut. Hakim menyatakan uang itu kemudian disalurkan kepada pejabat Kemenpora, termasuk Imam Nahrawi. "Saya pastikan saya tidak terlibat," kata Imam membantah tudingan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

KPK membuka peluang mengembangkan kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang menyeret Imam Nahrawi.


Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

Kuasa hukum mengatakan bahwa Imam Nahrawi merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim


Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

29 Juni 2020

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan dalam Pengadilan Tipikor dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Imam Nahrawi pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

Jaksa menuntut Imam Nahrawi dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Imam Nahrawi Minta KPK Jadikan Taufik Hidayat sebagai Tersangka

19 Juni 2020

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi (kanan), mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.   Imam Nahrawi membantah kesaksian mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Alfitra Salamm soal penyerahan uang Rp300 juta di Jombang, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Imam Nahrawi Minta KPK Jadikan Taufik Hidayat sebagai Tersangka

Imam Nahrawi merasa tak ada bukti dan petunjuk untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka suap.


Imam Nahrawi Tuding KPK, KONI, hingga Asistennya Bersekongkol

19 Juni 2020

Refleksi wajah mantan Menpora, Imam Nahrawi, dalam sidang pembacaan surat tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Jaksa menilai Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar.  terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Imam Nahrawi Tuding KPK, KONI, hingga Asistennya Bersekongkol

KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Korupsi Hibah KONI Pusat, Kejagung Periksa 27 Peserta Rapat

5 Juni 2020

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Korupsi Hibah KONI Pusat, Kejagung Periksa 27 Peserta Rapat

Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan BPK untuk menggali penyimpangan dalam pemberian bantuan dana KONI Tahun 2017.


KPK Singgung Anggota BPK di Tuntutan Asisten Imam Nahrawi

4 Juni 2020

Menpora Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA/Reno Esnir
KPK Singgung Anggota BPK di Tuntutan Asisten Imam Nahrawi

Jaksa menuntut asisten Imam Nahrawi 9 tahun penjara. Disebut telah berulang kali menerima uang secara tidak sah.


KPK Tuntut Penjara Asisten Imam Nahrawi 9 Tahun

4 Juni 2020

Terdakwa Miftahul Ulum, seusai mengikuti sidang lanjutan dugaan suap penyaluran bantuan Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Miftahul merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Penjara Asisten Imam Nahrawi 9 Tahun

Jaksa menyatakan asisten Imam Nahrawi terbukti menerima uang sebanyak Rp 8,6 miliar. Tidak dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti.


Kasus Suap KONI, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Kemenpora

20 Mei 2020

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Suap KONI, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Kemenpora

Sebelumnya jaksa telah memeriksa 51 saksi dan dua ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat dalam kasus suap KONI.


Disebut Terima Dana Suap KONI, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

17 Mei 2020

Terdakwa asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, seusai mengikuti sidang lanjutan dugaan suap hibah Kemenpora di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Sidang ini beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Terima Dana Suap KONI, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Dalam persidangan pada 15 Mei lalu, eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengatakan adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung.