TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih, mengatakan nama-nama pendaftar Capim KPK yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan pada 11 Juli 2019.
Baca juga: Kata KPK Soal LHKPN Calon Peserta Seleksi Capim dari Polri
"Nanti yang diumumkan tanggal 11 yang masuk berapa, langsung mereka yang (daftar) online harus bawa dokumen fisiknya," kata Yenti di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Yenti menuturkan, begitu seleksi administrasi diumumkan, masyarakat bisa mulai mencari rekam jejak berupa data dan fakta mengenai para pelamar yang akan mengikuti tahap selanjutnya. Masyarakat, kata dia, juga bisa memberikan masukan mengenai rekam jejak pelamar Capim KPK. Kemudian, Pansel nantinya akan melakukan klarifikasi.
"Jangan sampai masukan hanya fitnah atau hanya sanjung-sanjung supaya terpilih. Ini terjadi pada pengalaman lalu, sebutkan si A ini bagus sekali. Banyak, dalam sehari ada 55 masukan, ternyata dari satu orang yang sama," ujarnya.
Selain melihat rekam jejak, Pansel juga akan melakukan psikotes dan profile assessment lewat ahli yang ditunjuk. Setelah pengumuman seleksi administrasi, pendaftar Capim KPK akan menjalani tes tertulis, tes obyektif, dan membuat makalah di tempat.
Pendaftaran capim KPK sendiri sudah diselenggarakan sejak 17 Juni sampai 4 Juli 2019. Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.
Baca juga: Pansel Capim KPK: Sudah 127 Pendaftar Hingga Hari Ini
Pansel selanjutnya akan memeriksa syarat administrasi para pendaftar untuk menentukan lolos ke tahap selanjutnya atau tidak. Mereka juga meminta bantuan lembaga lain untuk melakukan penelusuran rekam jejak para calon komisioner, antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), PPATK, Mahkamah Agung, termasuk BNPT.