TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan atau Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan masa pendaftaran Capim KPK kemungkinan tidak akan diperpanjang. "Melihat perkembangannya, kelihatannya tidak. Sudah cukup, kan, karena kita hanya memerlukan 10," kata Yenti di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Perwira Polri Pendaftar Capim KPK
Yenti mengatakan, hingga siang ini, jumlah pendaftar seleksi Capim KPK sudah mencapai 282 orang. Mereka di antaranya 57 pengacara, 53 dosen, swasta, BUMN, 26 pebisnis, 5 jaksa, 11 hakim, 1 anggota TNI, 10 anggota Polri, 6 auditor, 3 komisioner KPK, 7 pegawai KPK, dan 103 orang lainnya.
Melihat dari jumlah pendaftar yang kemungkinan masih akan bertambah hingga penutupan nanti, Yenti menilai tak ada alasan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Sebab, dibandingkan seleksi periode sebelumnya, jumlah pendaftar di tahap pertama kali ini sudah cukup banyak.
Pada seleksi Capim KPK periode 2015-2019, jumlah pendaftar mencapai 134 orang. Pansel saat itu memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Setelah diperpanjang, jumlah pendaftar tembus hingga 611 orang. Namun, sebagian besar pendaftar rupanya hanya sekedar mencari pekerjaan.
"Kami drop. Ngedropnya saja langsung 450 orang. Nah ini tahap pertama jauh lebih banyak dibanding waktu itu. Sehingga enggak ada reason untuk perpanjang," katanya.
Pendaftaran capim KPK sendiri sudah diselenggarakan sejak 17 Juni sampai 4 Juli 2019. Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.
Baca juga: Hari Terakhir, Anak Buah Jaksa Agung Daftar Seleksi Capim KPK
Pansel selanjutnya akan memeriksa syarat administrasi para pendaftar untuk menentukan lolos ke tahap selanjutnya atau tidak. Mereka juga meminta bantuan lembaga lain untuk melakukan penelusuran rekam jejak para calon komisioner, antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), PPATK, Mahkamah Agung, termasuk BNPT.