TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi dalam kasus dugaan suap Bowo Sidik Pangarso. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk perantara, Indung. "Yang bersangkutan diperiksa untuk IND," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 4 Juli 2019.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bowo Sidik
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, Ade Shakti Dharmawanto, Akhmad Faruk Arrahman, seorang sopir bernama Timbul. Juga dua pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia, Mashud Masdjono, dan Benny Wiedhata. Mereka juga akan diperiksa untuk Indung.
Indung yang disebut Febri merupakan pegawai PT Inersia yang menjadi perantara suap kepada Bowo Sidik. Ia ditangkap saat menerima uang dari bagian Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti di kawasan Kuningan, akhir Maret lalu. Uang itu diduga akan diberikan kepada Bowo untuk membantu PT HKT memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan Pupuk.
Baca: KPK Periksa Sofyan Basir untuk Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
Bowo diduga menerima total Rp 2,5 miliar dalam beberapa tahap dari Asty. Selain menerima suap, KPK menyangka Bowo juga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar. Duit gratifikasi itu disita dari kantor Inersia. Duit itu disita dalam amplop yang diduga akan dibagikan Bowo untuk serangan fajar dalam pemilu 2019.