TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Rudolf A. Rodja mengatakan akan memecat Brigadir RK, anggota polisi yang diduga menembak seorang warga Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua.
Baca: Polisi Amankan 3 Penambang Liar di Dekat Bandara Pangkalpinang
"Sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, oknum polisi di Merauke akan diberi sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Rudolf di Kota Jayapura, Rabu, 3 Juli 2019.
Menurut dia, kasus penembakan tersebut telah mencoreng nama institusi sehingga perlu ada hukuman tegas. Kasus tersebut, kata dia, telah sampai pada tahap I pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Merauke. "Sebagaimana laporan dari Kapolres Merauke, kasus itu sudah pada tahap I," katanya.
Dengan adanya kasus tersebut, mantan Kapolda Papua Barat itu telah menginstruksikan kepada anggota di lapangan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan senjata api.
"Saya sudah sampaikan kepada para Kepala Kepolisian Resor agar mengecek para anggota yang menggunakan senjata api, yang suka mabuk senjatanya ditarik dan lakukan tes rutin," katanya.
Ia menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polda Papua tidak pernah menutupi kasus atau persoalan yang terjadi dan telah memberikan peringatan kepada personel di lapangan agar tidak mengkonsumsi minuman keras.
Brigadir RK menembak seorang warga bernama Yohan Moiwend di Kafe Tanjung Bunga, Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua pada 2 Juni 2019.
Saat itu, korban dan teman-temannya bersama pelaku sedang pesta minuman keras di Kafe Tanjung Bunga. Hanya karena salah paham antara korban dan pelaku, keduanya ceckcok hingga adu jotos dan berujung pada penembakan.
Baca: Kisah Buronan Dikejar Polisi Sembunyi di Septic Tank
Kasus ini sempat menghebohkan Distrik Wogekel, Kabupaten Merauke, karena jenazah Yohan Moiwend dikabarkan sempat diarak warga dan dibawa ke polsek setempat.