TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Herry Purwanto, mengaku pernah dititipi uang sejumlah Rp 10 juta oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Uang tersebut, kata dia, untuk diberikan kepada Lukman.
Baca juga: Di Sidang, Menteri Agama Beberkan Asal Duit yang Diista KPK
Hal itu diungkapkan Herry saat menjadi saksi dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Kanwil Jawa Timur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 3 Juli.
Herry menceritakan, saat itu ia tengah mendampingi Lukman mengisi sebuah acara di Pondok Pesantren Tebu Ireng di Jawa Timur. Lukman diundang sebagai narasumber.
Herry menceritakan saat itu Haris menjemput Menag di bandara dan menemani sampai ke lokasi dalam satu mobil. Lalu saat acara seminar usai Haris menghampirinya dan mengajaknya ke mobil. "Mas ini saya nitip honor tambahan buat Pak Menteri'," kata Herry mengutip ucapan Haris.
Herry sempat menanyakan kenapa Menteri dapat honor, dan dijawab Haris itu sebagai honor tambahan sebagai pembicara.
Uang tersebut disimpan dalam sebuah map. Namun ia tak langsung melaporkan ke atasanny , karena saat itu Lukman sedang berada di dalam rumah di lingkungan Pondok Pesantren Tebu Ireng.
Herry menjelaskan ia biasanya baru menyerahkan honor kepada Lukman jika sudah berada di rumah politikus PPP tersebut. Ketika sampai di rumah Herry pun melaporkan soal map berisi uang pemberian Haris itu. Namun, kata Herry, Lukman menolak karena itu bukan haknya.
"Beliau bilang 'Waduh, saya enggak berhak menerima, itu kan bukan acara Kanwil. Nanti kamu kembalikan saja'," ujar Herry. Kepada jaksa, ia mengaku akan mengembalikan uang tersebut jika bertemu dengan Haris.
Tak lama, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Herry pun menyembunyikan uang tersebut dari Lukman. Dia lalu meminta saran kepada Irjen Kemenag Nur Kholis Setiawan perihal aturan gratifkasi. "Irjen bilang ke KPK. Staf gratifikasi Irjen yang melapor ke KPK," ucap Herry.
"Jadi baru setelah OTT ya?" tanya jaksa
"Iya," jawab Herry.
Dalam kasus ini, KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kementerian Agama.