Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Mengakui Gunakan Uang dari Rommy untuk Biaya Nyaleg

Reporter

image-gnews
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin dan tersangka anggota DPR (nonaktif), Muchammad Romahurmuziy, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan dua terdakwa Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin dan tersangka anggota DPR (nonaktif), Muchammad Romahurmuziy, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan dua terdakwa Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi mengaku menggunakan uang Rp 250 juta yang dititipkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy untuk kepentingan pribadinya. Padahal, Rommy meminta dia untuk mengembalikan uang itu kepada terdakwa Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Baca jugaKhofifah Bantah Pernah Rekomendasikan Haris kepada Rommy

Pengakuan tersebut diungkapkan Norman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

Norman mengaku uang itu dipergunakan untuk kepentingan dia sebagai calon legilslatif. Dia mengatakan harus pulang pulang seminggu sekali ke Surabaya. Selain itu dia juga harus membuat baliho dan melakukan pertemuan dengan para saksi. "Akhirnya saya pakai dulu," ucap Norman.

Uang Rp 250 juta terungkap dalam persidangan ketika Rommy menjadi saksi. Rommy mengaku mendapatkan uang itu dari Haris. Kepada jaksa, Norman mengatakan akan memberitahu Rommy dan Haris perihal uang itu telah digunakan. Namun, operasi tangkap tangan (OTT) KPK keburu terjadi.

"Begitu saya sampai di hotel (di mana Rommy terjaring OTT), ada ramai-ramai. Saya lihat ada (kajadian) apa, lalu saya sempat misah. Ternyata ada teman-teman KPK," ucap Norman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa bertanya kepada Norman kenapa sebagai ornag yang paham agama tidak memenuhi amanah mengembalikan dana ke Haris. "Apa yang saudara pikirkan? Kenapa menggunakan uang itu?"

"Karena waktu itu saya benar-benar butuh untuk pesan baliho, saya berpikir saya nunggu dana lain belum turun, akhirnya saya gunakan dulu," jawab Norman.

Bahkan, diakui Norman, uang Rp 250 juta habis ia gunakan membiayai biaya kampanyenya. "Pesen baliho, atribut partai, sisanya bayar saksi dan untuk pertemuan keliling di tiga daerah," ucap dia.

Dalam sidang sebelumnya pada 26 Februari 2019, Rommy mengakui tentang adanya pemberian uang Rp 250 juta dari Haris. Saat itu Rommy mengaku langsung memerintahkan Norman mengembalikan uang itu ke Haris. Karena tak kunjung dikembalikan, Rommy sempat berniat melaporkan Norman ke polisi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

12 Mei 2023

Muhammad Romahurmuziy pernah terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Setelah bebas, ia kembali masuk jajaran partai setelah PPP mendapuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. ANTARA
Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

Muhammad Romahurmuziy menyatakan mendapatkan arahan dari seseorang yang dia hormati untuk tak meladeni Erwin Aksa.


Bertemu Rommy PPP, Hasto PDIP: Kantor Kami Tetangga, Tinggal Ketuk Pintu

7 Maret 2023

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai Seminar Nasional
Bertemu Rommy PPP, Hasto PDIP: Kantor Kami Tetangga, Tinggal Ketuk Pintu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan pertemuan dengan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy.


Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

1 Mei 2020

Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan Klas I  Cabang KPK, setelah pengajuan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dibebaskan dari tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Politikus yang akrab dipanggil Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Romahurmuziy sudah menjalani satu tahun masa tahanan, seperti dalam putusan banding, sehingga harus bebas.


KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy

24 April 2020

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rommy 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy

KPK masih menganalisa pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.


ICW Desak KPK Segera Ajukan Kasasi Atas Korting Romahurmuziy

24 April 2020

Terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bersiap membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Rommy juga bercerita bahwa dirinya pernah dilobi oleh komisioner KPK periode 2015-2029 supaya didukung PPP. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Ajukan Kasasi Atas Korting Romahurmuziy

ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman mantan Ketua PPP Romahurmuziy.


KPK Pelajari Korting Hukuman Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

24 April 2020

Terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bersiap membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Ia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. KPK mendakwa anggota DPR ini menerima duit sekitar Rp 400 juta untuk memuluskan terpilihnya Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pelajari Korting Hukuman Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

KPK tengah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romahurmuziy menjadi 1 tahun penjara.


Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

27 Januari 2020

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, menyapa kerabatnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

Mantan Ketua PPP Romahurmuziy mengajukan banding terhadap vonis yang ia terima.


Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rommy PPP

27 Januari 2020

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rommy 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rommy PPP

KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.


KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

22 Januari 2020

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi untuk  proses penyelidikan kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

KPK akan mempelajari vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang menyeret nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim.


Staf Ahli Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Lukman Hakim

21 Januari 2020

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Staf Ahli Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Lukman Hakim

Staf Ahli Lukman Hakim membantah mantan Menteri Agama itu menerima uang.