TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap Juranda Aditya yang memposting status derajat Jokowi lebih unggul dari Nabi. Polisi menjerat warga Jelutung, Kabupaten Bangka, itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Pegawai Hotel Posting Derajat Jokowi Lebih Tinggi dari Nabi
"Tersangka kami jerat pasal 45 dan 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana serta pasal 207 atau 208 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi di kantornya, Rabu, 3 Juli 2019.
Juranda ditangkap setelah memposting tulisan "Presiden lebih Tinggi Derajatnya daripada Nabi, Hina Presiden Langsung Ditangkap, Hina Nabi Cukup Minta Maaf". Selain itu Juranda juga mengunggah foto Jokowi dan Andre Taulany. Postingan tersebut diunggah melalui akun Facebooknya, Juranda Konyoll, pada 18 Juni 2019.
Indra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil temuan patroli siber anggotanya di media sosial dan laporan langsung dari masyarakat. "Tersangka diamankan karena diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax. Dari hasil penyelidikan, tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu hotel di Sungailiat," ujar Indra.
Menurut dia, tersangka juga memposting beberapa artikel yang menjurus pada ujaran kebencian di status Facebooknya. Dari keterangan para saksi ahli, kata dia, apa yang diposting tersangka sudah memenuhi unsur pidana.
Tersangka Juranda mengatakan menyesal telah melakukan postingan yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE. Namun dia membantah tidak suka dengan Jokowi.
Baca: Hadang Hoaks, Akun Media Sosial Wajib Pakai Nomor Ponsel
"Saya menemukan artikel itu di Facebook. Kemudian diunggah kembali sambil dikomentari. Saya menyesal melakukan itu. Ternyata yang saya posting salah. Lebih baik hidup di luar daripada di dalam ini (penjara)," ujar dia.