TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mendukung keputusan Polres Bogor yang telah menaikkan status SM (52 tahun), wanita pembawa anjing masuk masjid, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca: Anjing Masuk Masjid, Polisi Serahkan Nasib SM kepada Pengadilan
"Alhamdulillah, pihak berwajib sudah melakukan langkah cepat dan hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya kira ini cukup baik dan MUI memberi dukungan penuh," kata Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Ketua Umum MUI di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 2 Juli 2019.
Untuk menilai riwayat gangguan jiwa SM, MUI menilai hal itu harus dinyatakan oleh yang berwenang. Jika pihak kepolisian sudah memenuhi unsur pidana, kata Zainut, itu akan menjadi kewenangan kepolisian.
"Jadi harus kita hormati dan nanti ada proses peradilanlah yang membuktikan bahwa tindak pidana ini terbukti atau tidak. Saya kira hakim akan memberikan putusan yang sesuai," katanya.
Lebih lanjut Zainut berharap masyarakat tetap tenang dan tidak emosional dalam menanggapi kejadian ini. Dia meminta semua pihak untuk tidak terpancing dengan ujaran provokatif dan bernuansa SARA. "Kita menghindari konflik dan hal yang tidak diinginkan," katanya.
Sebelumnya, Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka. Kini status penyelidikan SM akan meningkat menjadi penyidikan. SM diduga melanggar pasal persangkaan yakni pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama.
Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit, SM tetap ditahan. “Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” kata Kasubbag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena.
Berdasarkan rekam medis SM, tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan perempuan itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.
SM telah menjalani perawatan gangguan kejiwaan sejak 2013. Namun, SM tidak rutin berobat jalan dan menghindari minum obat karena merasa tidak sakit atau mengalami gangguan jiwa.
Baca: Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama
Kasus perempuan pembawa anjing masuk masjid ini viral di media sosial. Perempuan itu marah-marah mencari suaminya, yang menurutnya sedang melangsungkan pernikahan di masjid kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Ahad 30 Juni 2019.
HALIDA BUNGA FISANDRA