INFO NASIONAL — Menjalankan tugas sebagai community protector, Bea Cukai terus konsisten dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat. Kali ini Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.
Sebanyak 3.052.776 batang rokok, 3,577 ton tembakau, 170 liter miras, 256 liquid vape, dan 190 item barang kiriman pos dimusnahkan oleh Bea Cukai Malang pada Selasa, 25 Juni 2019 lalu, di halaman Kantor Bea Cukai Malang, Jawa Timur. “Barang ilegal ini merupakan hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei tahun 2019. Dari hasil penindakan ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1.257.810.420,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat.
Baca Juga:
Sementara itu, Bea Cukai Pantoloan, Sulawesi Tengah, pada Rabu (26/06) memusnahkan 380.460 batang rokok dan 86.987 botol miras ilegal. Diperkirakan nilai barang-barang tersebut sebesar Rp 2.392.595.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.261.337.000. “Barang tersebut merupakan hasil dari 32 kali penindakan kantor Bea Cukai Pantoloan selama tahun 2018 yang berasal dari wilayah di Pantai Timur sampai Moutong, Pantai Barat sampai Buol, Donggala, Pasang Kayu, Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi, dan wilayah Kota Palu,” ujar Syarif.
Syarif menambahkan bahwa kedua pemusnahan ini merupakan bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam menggempur peredaran barang-barang ilegal di masyarakat. Hal ini sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang saat ini sedang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. (*)
Baca Juga: