TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berjanji akan menindak dua jaksanya yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada 28 Juni 2019 lalu bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Jika pemeriksaan terhadap YSP dan YH menemukan atau mengindikasikan tindak pidana korupsi akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri, melalui siaran pers pada Selasa, 2 Juli 2019.
Dua jaksa itu adalah Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Baca juga: Ketua: KPK Tidak Serahkan Kasus OTT Jaksa ke Kejaksaan Agung
Yadi dan Yuniar, kata Mukri, juga akan menjalani pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan.
Yadi ditangkap di Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Dari dia, KPK menyita uang sebesar Sin$ 8.100 yang belum dijelaskan sumbernya. Sedangkan Yuniar ditangkap KPK dan tim Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma. Komisi antirasuah juga menyita uang senilai Sin$ 20.874 dan US$ 700 dari Yuniar.
Kasus ini bermula dari laporan Sendy Perico melaporkan -seseorang yang ditudingnya menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan. Setelah perkara masuk ke pengadilan dan sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya, Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa demi memperberat tuntutan pihak yang menipunya.
Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Pulangkan Dua Jaksa Kejati DKI
Di tengah proses persidangan Sendy dan pihak yang dituntutnya sepakat berdamai. Karena itu, ia ingin agar orang yang ia tuntut dihukum ringan. Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta menjadi syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI.
"Dari dia, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 29 Juni 2019. KPK menyerahkan Yadi dan Yuniar ke Kejaksaan Agung.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI