TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 643 peristiwa kekerasan yang melibatkan polisi sejak Juni 2018 sampai Mei 2019.
Baca: Begini Modus Tentara Gadungan Pencuri Motor
Kordinator KontraS Yati Adriyani mengatakan dari angka tersebut sebanyak 651 korban tewas, 247 luka-luka, dan 856 orang ditangkap. "Temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sipil, sebagai bagian dari partisipasi untuk mendorong akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi," kata Yati pada Senin, 2 Juli 2019.
KontraS menemukan polisi juga kerap menggunakan senjata tajam, kemudian sewenang-wenang memanfaatkan diskresi, dan tidak optimalnya kinerja lembaga pengawasan internal serta eksternal.
Laporan tersebut terbagi dalam tiga hal, pertama secara khusus menyoroti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam praktek penyiksaan dan kesewenang-wenangan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi, yang mengakibatkan korban luka dan tewas.
Menurut Yati, kewenangan diskresi sering digunakan oleh polisi untuk menindak pelaku pelanggaran hukum berdasarkan penilaian pribadi, yang berujung pada kekerasan.
"Berkenaan dengan kesewenangan tersebut, praktik yang terjadi di lapangan tidak terukur dan sewenang-wenang, bahkan menimbulkan korban jiwa," kata Yati. Penyalahgunaan kewenangan diskresi, menurut Yati, tidak bisa dibiarkan. Dia pun mendesak agar penggunaan diskresi harus memiliki aturan yang jelas
Selanjutnya, KontraS menyoroti kinerja lembaga pengawas internal dan eksternal, yang dinilai lemah dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan yang tidak sesuai ketentuan oleh institusi kepolisian.
Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia menyoroti mekanisme pengawasan internal dan eksternal Polri yang juga dianggap belum terbuka untuk publik.
Salah satu contohnya adalah ketika KontraS meminta Polri membuka data perihal sejauh mana penindakan yang dilakukan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran etik, displin, dan kode etik. "Kami sudah melayangkan surat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan sudah 10 hari belum ada respon dari mereka," kata Putri.
Terakhir, KontraS mengkritik perihal penggunaan instrumen kekerasan dan senjata api. Sebab, dalam kurun waktu Juni 2018 sampai Mei 2019, terjadi 423 peristiwa penembakan. Di mana 229 orang tewas, sedangkan 435 mengalami luka-luka.
Baca: Korupsi Dana Kemah Pemuda, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
"Ada penyalahgunaan senjata dan kekuatan yang berlebihan oleh anggota kepolisian. Itu menunjukkan Polri belum efektif melakukan upaya pencegahan dan evaluasi," kata Yati.