TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menelusuri peran Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho dalam kasus dugaan suap penuntutan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya akan menelusuri peran pihak lain yang berwenang dalam penuntutan, termasuk anak Jaksa Agung H.M. Prasetyo itu.
Baca: Kasus Suap Kejati DKI, KPK Cekal Tiga Tersangka ke Luar Negeri
"Pasti dengan sendirinya kami lihat bagaimana peran yang lain," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Saut mengatakan, saat ini KPK masih berfokus memproses tiga tersangka dalam dugaan kasus suap penuntutan perkara. Mereka adalah Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, orang yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agus Winoto diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin untuk menurunkan tuntutan seorang terdakwa. Terdakwa itu ialah orang yang beperkara dengan Sendy dalam kasus penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar. Sendy diduga menyuap agar tuntutan diturunkan karena dia dan terdakwa tersebut memutuskan berdamai.
KPK juga menangkap dua jaksa Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas dalam operasi tangkap tangan pada Jumat pekan lalu. Yadi ditangkap di Kejaksaan Tinggi DKI dan darinya disita uang sebesar Sin$ 8.100 yang belum dijelaskan sumbernya. Berikutnya, KPK dan tim Kejaksaan menangkap Yuniar di Bandara Halim Perdanakusuma. Komisi antikorupsi juga menyita uang senilai Sin$ 20.874 dan US$ 700 dari Yuniar.
Namun, belakangan KPK melepas Yadi dan Yuniar dengan alasan tak ada bukti keduanya terlibat dalam kasus suap. "Hasil expose (gelar perkara) kami memang yang dua itu enggak bisa kami masukkan ke case ini," ujar Saut.
Komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo mengatakan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI mempunyai wewenang mengendalikan rencana tuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kata dia, kejaksaan tinggi dapat mengubah tuntutan jika perkara yang ditangani dianggap penting atau menarik perhatian masyarakat.
Dia mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga berperan sentral. Ferdinand berujar, semua tindakan jaksa di persidangan berada di bawah kendali kepala kejaksaan negeri. Seumpama ada perubahan tuntutan yang dilakukan oleh asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi, hal tersebut harus diketahui kepala kejaksaan negeri.
Baca: Langkah KPK Serahkan OTT Kejati DKI ke Kejaksaan Agung Dikritik
"Melalui laporan jaksa yang bersidang yang membuat rencana tuntutan awal," kata Ferdinand dikutip dari Koran Tempo, Selasa, 2 Juli 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO