TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan lembaganya telah menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi E-KTP. Namun Agus belum merinci siapa tersangka baru kasus E-KTP itu dan kapan akan diumumkan.
Baca juga: Kasus E-KTP, Eks Menkeu Agus Marto Mangkir dari Pemeriksaan KPK
"Jadi perkembangan kasus e-KTP juga begitu, kami sudah menaikkan tersangka baru," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Hal ini disampaikan Agus saat ditanya ihwal perkembangan kasus-kasus yang ditangani komisi antirasuah mengingat masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir pada Agustus nanti. Menurut Agus, para pimpinan akan berupaya merampungkan kasus-kasus yang ada saat ini.
Selain kasus e-KTP, kata Agus, upaya serupa juga akan berlaku untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. "Mudah-mudahan nanti paling tidak untuk kasus berikutnya lebih terbuka, bisa diselesaikan oleh pengganti kami. Tapi yang pokok-pokok akan kami selesaikan di masa kepemimpinan kami yang terakhir," ujarnya.
Dalam perkara e-KTP, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Yakni Setya Novanto, Sugiharto, Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi, Irman, dan Markus Nari.
Setya, Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Made Oka, Irvanto, Anang, dan sudah menjadi terpidana, sedangkan Markus Nari masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.