TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membantah anggapan lembaga antirasuah itu menyerahkan perkara dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan ke Kejaksaan Agung. "Kasus OTT-nya langsung ditangani KPK, enggak ada pengembalian ke sana (Kejaksaan Agung)," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Agus mengatakan ada dua perkara berbeda yang saat ini ditelusuri. Perkara pertama, soal operasi tangkap tangan dengan tersangka paling kuat dalam kasus ini ialah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Kasus ini tetap ditangani KPK yang akan melanjutkan penyidikan Agus.
Baca juga: Daftar Aparat Hukum yang Terjaring OTT KPK ...
Akan halnya Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Keduanya belum menjadi tersangka meski Yadi ditengarai menjadi perantara penyerahan uang suap kepada Agus Winoto.
Untuk menangani perkara yang melibatkan dua jaksa ini, kata Agus Rahardjo, sejak awal KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Penangkapan Yuniar di Bandara Halim Perdanakusumah juga dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Dari tangan Yuniar, KPK menyita uang senilai Sin$ 20.874 dan US$ 700.
Agus membantah kabar lembaganya mengembalikan atau melepaskan perkara itu. "Aspidumnya (Agus) juga diantarkan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) ke KPK.” Sejak awal, KPK telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung soal ini. “Jangan dibalik-balik seolah menyerahkan gitu dong," kata Agus.
Baca Juga: Kronologi OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aspidum Agus Winoto, advokat Alvin Suherman, dan Sendy Perico, orang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus ini bermula saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan.
Setelah perkara masuk ke pengadilan dan sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa demi memperberat tuntutan pihak yang menipunya. Namun di tengah proses persidangan Sendy dan pihak yang dituntutnya sepakat untuk berdamai. Karena itu, ia ingin agar orang yang dilaporkannya dituntut ringan.
Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta merupakan syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI. "Dari dia, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 29 Juni 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI