TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil anti korupsi menilai pelaporan harta kekayaan di institusi kepolisian belum maksimal. Hal ini dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kesembilan Calon Pimpinan atau Capim KPK yang tak ditemukan di situs untuk menelusuri harta kekayaan penyelenggara negara.
Baca: Polri Keluarkan Nama Perwiranya untuk Daftar ke Pansel KPK Juli
"Berdasarkan hasil penelusuran mengenai kepatuhan LHKPN, sembilan orang yang digadang akan mengikuti seleksi Capim KPK nyatanya tidak ditemukan LHKPN periode 2017-2018," kata Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch melalui keterangan tertulis pada Senin, 1 Juli 2019. Kurnia mengatakan koalisi telah menelusuri LHKPN 9 capim KPK dari polri di situs elhkpn.kpk.go.id.
Sembilan orang anggota polisi mengikuti seleksi capim. Nama itu antara lain adalah Irjen Antam Novambar, Irjen Dharma Pongkerun, Brigjen Bambang Dwi Herwanto, Irjen Abdul Ghofur, Brigjen Agung Makbul, Irjen Coki Manurung, Brigjen Juansih, Brigjen Muhammad Iswandi Hari, dan Brigjen Sri Handayani.
Kurnia mencontohkan Brigjen Bambang Dwi Herwanto yang terakhir melapor pada tanggal 14 Desember 2014. Ia diketahui memiliki harta sebanyak Rp5,08 miliar. "Jabatannya pada saat melapor yakni Kapolda Sumatera Barat. Namun terakhir pelaporannya pada tanggal 14 Desember 2014," kata Kurnia.
Untuk itu, Kurnia menilai dengan tidak ditemukannya LHKPN terhadap sembilan nama yang muncul ke publik, menjadi aneh jika sikap Kapolri justru mendorong aktor-aktor yang secara integritas pun dipertanyakan.
Baca: 3 Catatan ICW untuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK
"Lebih baik, Kapolri memprioritaskan pembenahan internal daripada tetap berupaya mengirimkan wakil nya untuk menjadi Pimpinan KPK ke depan," kata Kurnia. Koalisi masyarakat ini terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Perludem, KontraS, LBH Pers, MaPPI FHUI dan ILR.