TEMPO.CO, Jakarta - Penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "SPE menyerahkan diri ke kantor KPK sekitar sebelum pukul 3 sore," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Ahad, 30 Juni 2019.
Baca: OTT Jaksa Kejati DKI Terkait Penanganan Perkara Investasi Rp 11 M
Sendy adalah tersangka pemberi suap Rp 200 juta kepada Agus terkait penanganan perkara. KPK menduga ia memberikan itu supaya jaksa meringankan tuntutan kepada orang yang ia tuntut atas kasus penipuan
Kasus bermula ketika Sendy melaporkan seseorang yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya, Alvin Suherman, telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Saat proses peradilan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan berdamai pada 22 Mei 2019. Karena itu, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya setahun.
Alvin Suherman kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa melalui perantara. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Jakarta Barat pada 1 Juli 2019. Penyerahan uang kemudian dilakukan pada 28 Juni 2019.
Alvin menyerahkan uang itu kepada Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, di kompleks perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yadi adalah salah satu jaksa yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, kemarin bersama Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.
Dari tangan Yadi, KPK menyita Sin$ 8.100 dan dari Yuniar, KPK menyita Sin$ 20.874 dan US$ 700. Akan tetapi, KPK tak menetapkan keduanya menjadi tersangka. Penyelidikan peran dua jaksa ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca: KPK Bantah Ingin Permalukan Kejaksaan dalam OTT Jaksa Kejati DKI
Setelah menerima uang di pusat perbelanjaan, Yadi kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta kepada Agus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Laode.