TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan advokat Alvin Suherman.
Baca: Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Dua Jaksa Kejati DKI dari KPK
Kedua tersangka tersebut keluar dari gedung KPK dengan rompi oren dan tangan terborgol pada Sabtu malam. Agus keluar lebih dulu sekitar pukul 23.40 WIB, Tak lama berselang Alvin dengan rompi oren dan tangan terborgol keluar dari Gedung KPK.
Keduanya kompak tidak memberikan komentar saat ditanya awak media. Mereka langsung memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke rutan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriyati, kedua tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama. "Agus ditahan di rutan K4 dan Alvin di rutan C1,'' ujar Yuyuk Sabtu 29 Juni 2019.
Selain dua tersangka tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta Sendy Perico yang saat ini dalam pencarian.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Jumat kemarin. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan kasus bermula ketika Sendy melaporkan seseorang yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar.
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Laode.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan perdamaian pada 22 Mei 2019. Pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya setahun.
Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa melalui perantara. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Jakarta Barat pada 1 Juli 2019. Penyerahan uang kemudian dilakukan pada 28 Juni 2019.
Alvin menyerahkan uang itu kepada Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, di kompleks perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yadi adalah salah satu jaksa yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat kemarin bersama Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.
Dari tangan Yadi, KPK menyita Sin$ 8.100 dan dari Yuniar, KPK menyita Sin$ 20.874 dan US$ 700. Akan tetapi, KPK tak menetapkan keduanya menjadi tersangka. Penyelidikan peran dua jaksa ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Setelah menerima uang di pusat perbelanjaan, Yadi kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta kepada Agus di Kejati DKI Jakarta. "Uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Laode.