TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya mempersilakan Kejaksaan untuk menangani sendiri perkara korupsi yang terjadi di internal Korps Adhyaksa. Ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca: Kejati DKI Bantah Anak Jaksa Agung Ditangkap dalam OTT KPK
"Menurut saya yang paling baik bagi KPK kalau memang ada jaksa yang diperkirakan akan terjerat hukum itu adalah berkomunikasi dan memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri," kata Taufiqulhadi ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juni 2019.
Taufiaulhadi menganggap langkah itu lebih menunjukkan sikap kebersamaan sebagai sesama institusi penegak hukum ketimbang KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan. Dia pun menyebut langkah koordinasi itu tak akan menghilangkan institusi Kejaksaan.
"Apakah kalau diserahkan kejaksaan itu tidak bisa diselesaikan? Menurut saya bisa, tetapi mereka lebih cenderung mengambil sendiri dalam rangka ingin mempermalukan Kejaksaan," kata dia.
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini pun mengaku tak khawatir ihwal adanya konflik kepentingan. Dia mengklaim, masyarakat dan Komisi Hukum DPR dapat mengawasi dan memastikan kelanjutan kasus tersebut.
Taufiqulhadi juga menyatakan mendukung permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo yang ingin mengambil alih penanganan kasus itu dari KPK. "Bisa diselesaikan persoalan tersebut meskipun tidak ditangani KPK," ucapnya.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2019. KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam operasi itu, KPK juga menyita Sin$ 21 ribu. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses perhitungan masih dilakukan.
Prasetyo menyatakan ingin kasus itu ditangani lembaganya. Dia berujar akan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk merundingkan hal itu dengan KPK. Prasetyo mengusulkan dua skenario dalam penanganan perkara ini. Pertama, semua orang yang ditangkap akan diproses di Kejaksaan Agung. Skenario kedua, Kejagung akan memproses dua jaksa yang ditangkap. Sementara pengacara dan pihak swasta yang ditangkap akan diproses KPK.
Permintaan ini dikritik pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Fickar menilai Kejaksaan Agung tak bisa mengambil alih penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan KPK. Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah itu bertugas melakukan supervisi dalam hal pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum lainnya.
Baca: Kejaksaan Agung Ingin Tangani Jaksa yang Kena OTT KPK
"KPK yang justru bisa mengambil alih kasus di kejaksaan, bukan sebaliknya," kata pengajar di Universitas Trisakti ini dihubungi Sabtu, 29 Juni 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI