TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung tak bisa mengambil alih penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah itu bertugas melakukan supervisi dalam hal pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum lainnya.
Baca: Kejaksaan Agung Ingin Tangani Jaksa yang Kena OTT KPK
"KPK yang justru bisa mengambil alih kasus di kejaksaan, bukan sebaliknya," kata pengajar di Universitas Triskasi ini dihubungi Sabtu, 29 Juni 2019.
Aturan yang dirujuk oleh Fickar adalah Pasal 6 huruf b UU KPK. Pasal itu menyebutkan KPK memiliki tugas untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut dalam Pasal 8 beleid yang sama, KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo ingin penanganan hasil OTT KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan pelimpahan kasus itu di kejaksaan bakal mempercepat dan mempermudah penanganan perkara.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan belum ada penyerahan penanganan perkara. "Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," kata dia, Jumat, 28 Juni.
Baca: Kejati DKI Bantah Anak Jaksa Agung Ditangkap dalam OTT KPK
KPK menangkap dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta dalam operasi senyap di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Dalam operasi itu, KPK menyita Sin$ 21 ribu. KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Detail kasus ini, akan diumumkan KPK dalam konferensi pers siang nanti.