TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pihaknya telah bertemu OmbudsmanRepublik Indonesia untuk mengkalrifikasi mengenai temuan kondisi rumah tahanan.
Baca juga: Idrus Marham Main Ponsel, Ombdusman Akan Panggil KPK
"Terutama yang berkaitan dengan kemarin peristiwa tahanan IM (Idrus Marham)," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Menurut dia, pihaknya telah menjelaskan ke Ombudsman perihal Standar Operasional Prosedur (SOP) Rutan KPK. "Kami hari ini telah menjelaskan bagaiman sop dan juga penanganan tahanan di Rutan KPK," ungkap dia.
Selain itu, kata Yuyuk, Direktorat Pengawas Internal juga telah menyampaikan lagi mengumpulkan barang bukti dan juga meminta keterangan dari petugas yang diduga melakukan pelanggaran. Menurut dia, KPK bakal memproses dugaan pelanggaran yang terjadi. " (Langkah penanganan) Di internal dulu."
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil KPK dalam kasus Idrus Marham, yang berstatus tahanan KPK bisa keluar rutan tanpa rompi dan menggunakan ponsel.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan pemanggilan pihak KPK yang berwenang dalam pengawasan tahanan di Rutan KPK dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Suap PLTU Riau-1 Idrus Marham
“Permintaan keterangan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman RI kepada para penyelenggara pelayanan publik dan tidak dalam kerangka melemahkan KPK atau menghalangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Teguh kepada Tempo, Kamis 27 Juni 2019.