TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya pernah menyelesaikan permasalahan peserta pemilu dengan latar belakang pekerjaan di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut dia, permasalahan calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin hampir sama dengan perkara calon anggota legislatif dari partai Gerindra.
Baca juga: Gerindra Pastikan Prabowo dan Jokowi Tidak Bertemu di Bangkok
"Putusan Bawaslu mengenai sengketa pejabat anak perusahaan BUMN, itu juga dilakukan saat pencalonan dari partai Gerindra. Karena calon anggota legislatif-nya masih bekerja sebagai karyawan anak perusahaan BUMN," ujar Bagja melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2019.
Kasus yang dimaksud oleh Bagja itu yakni sengketa bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat. Dia bercerita, kala itu, KPU menyiapkan proses penanganan pelanggaran. Namun, KPU, pada akhirnya mengambil jalan sengketa dengan melalui tahapan mediasi.
"Akhirnya perkara pindah ke sengketa dan diselesaikannya dalam mediasi." Waktu itu, katanya, KPU mengakui kesalahan telah mengajukan sengketa terhadap status Mirah. Akhirnya, Bagja menambahkan, yang bersangkutan bisa masuk dalam calon anggota legislatif.
"Oleh karena itu, perkara itu kami anggap mutatis mutandis dengan persoalan Ma'aruf Amin. Itu yang cukup menarik dibahas, karena kasusnya merupakan kasus mediasi," ungkap dia.
Status calon wakil presiden Ma'ruf Amin, mirip dengan putusan Bawaslu atas laporan Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan, bakal calon DPR dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat pun dianggap sudah memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR RI dari Partai Gerinda. Sehingga, putusan tersebut juga menjadi salah satu dari keterangan tertulis yang disampaikan Bawaslu saat persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Ini Argumen Denny soal Posisi Ma'ruf Amin di Anak Perusahaan BUMN