Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: Status Ma'ruf Amin di BUMN Mirip Kasus Caleg Gerindra

image-gnews
Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi bersama Cawapresnya Ma'ruf Amin menyapa wartawan di kediaman Ma'ruf di Jalan Situbondo, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Setelah tiba di kediaman Maruf Amin, Jokowi berangkat menuju Halim untuk nonton bareng hasil sidang putusan MK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi bersama Cawapresnya Ma'ruf Amin menyapa wartawan di kediaman Ma'ruf di Jalan Situbondo, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Setelah tiba di kediaman Maruf Amin, Jokowi berangkat menuju Halim untuk nonton bareng hasil sidang putusan MK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya pernah menyelesaikan permasalahan peserta pemilu dengan latar belakang pekerjaan di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut dia, permasalahan calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin hampir sama dengan perkara calon anggota legislatif dari partai Gerindra.

Baca juga: Gerindra Pastikan Prabowo dan Jokowi Tidak Bertemu di Bangkok

"Putusan Bawaslu mengenai sengketa pejabat anak perusahaan BUMN, itu juga dilakukan saat pencalonan dari partai Gerindra. Karena calon anggota legislatif-nya masih bekerja sebagai karyawan anak perusahaan BUMN," ujar Bagja melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2019.

Kasus yang dimaksud oleh Bagja itu yakni sengketa bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat. Dia bercerita, kala itu, KPU menyiapkan proses penanganan pelanggaran. Namun, KPU, pada akhirnya mengambil jalan sengketa dengan melalui tahapan mediasi.

"Akhirnya perkara pindah ke sengketa dan diselesaikannya dalam mediasi." Waktu itu, katanya, KPU mengakui kesalahan telah mengajukan sengketa terhadap status Mirah. Akhirnya, Bagja menambahkan,  yang bersangkutan bisa masuk dalam calon anggota legislatif. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oleh karena itu, perkara itu kami anggap mutatis mutandis dengan persoalan Ma'aruf Amin. Itu yang cukup menarik dibahas, karena kasusnya merupakan kasus mediasi," ungkap dia.

Status calon wakil presiden Ma'ruf Amin, mirip dengan putusan Bawaslu atas laporan Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan, bakal calon DPR dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat pun dianggap sudah memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR RI dari Partai Gerinda. Sehingga, putusan tersebut juga menjadi salah satu dari keterangan tertulis yang disampaikan Bawaslu saat persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Ini Argumen Denny soal Posisi Ma'ruf Amin di Anak Perusahaan BUMN

Bagja menyampaikan harapan agar masyarakat menunggu penetapan presiden dan wakil presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin dengan hati besar. "Kemarin, ada yang senang ada yang sedih, enggak apa. Sekarang kita akan menunggu penetapan presiden dan wakil presiden. Jadi semuanya sudah menyatu sekarang. Insya Allah." 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

2 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan keterangan di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

8 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tengah Mencocokkan Waktu

1 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghadiri deklrasi dukungan Warga Tegal (Warteg) atas pencapresan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Ahad, 10 Desember 2023. Tika Ayu/Tempo
Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tengah Mencocokkan Waktu

Sekjen Gerindara Ahmad Muzani mengatakan rencana pasti pertemuan Prabowo dan Megawati mudah-mudahan bisa disampaikan dalam waktu dekat.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


Putusan MK Sengketa Pilpres 2024: Respons Jokowi dan Ma'ruf Amin

1 hari lalu

Pasangan Capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi dan Maruf Amin menyapa masyarakat Tangerang saat Karnaval Indonesia Satu di Banten, Ahad, 7 April 2019. Keduanya sempat mengikuti karnaval politik yang digelar sepanjang jalan dari Alun-Alun Kota Tangerang hingga ke pendapa. Istimewa
Putusan MK Sengketa Pilpres 2024: Respons Jokowi dan Ma'ruf Amin

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin masing-masing sampaikan tanggapan menjelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 atau PHPU.


Jelang Putusan MK Hari Ini, Jokowi dan Ma'ruf Amin Respons Begini

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin saat Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan MK Hari Ini, Jokowi dan Ma'ruf Amin Respons Begini

Presdien Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang bakal dibacakan hari ini. Begini katanya.


Terpopuler: Jokowi Tawarkan Investasi IKN ke Apple dan Tony Blair, Erick Thohir Minta BUMN Batasi Pembelian Dolar

2 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Terpopuler: Jokowi Tawarkan Investasi IKN ke Apple dan Tony Blair, Erick Thohir Minta BUMN Batasi Pembelian Dolar

Terpopuler: Presiden Jokowi tawarkan investasi IKN ke Apple dan Tony Blair, Erick Thohir minta BUMN batasi pembelian dolar.


Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufmi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Kubu Prabowo?

3 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditemui di Pameran Create Art Make Impact di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Maret 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufmi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Kubu Prabowo?

Cak Imin membantah unggahan foto dirinya dengan Dasco adalah sinyal untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.