TEMPO.CO, Jakarta -. Jaksa Agung H.M. Prasetyo menginginkan perkara operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ia akan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk merundingkan hal itu dengan KPK.
Baca: OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Tangkap 2 Jaksa, 2 Pengacara, 1 Swasta
"Nanti saya minta Jampidsus untuk merundingkan dengan KPK lagi," kata dia kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2019.
Sebelumnya, KPK menangkap 2 jaksa, 2 pengacara dan 1 pihak swasta di Jakarta, pada hari ini. KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam operasi itu, KPK juga menyita Sin$ 21 ribu. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses perhitungan masih dilakukan.
Prasetyo mengusulkan dua skenario dalam penanganan perkara ini. Pertama, semua orang yang ditangkap akan diproses di Kejaksaan Agung. Skenario kedua, Kejagung akan memproses dua jaksa yang ditangkap. Sementara pengacara dan pihak swasta yang ditangkap akan diproses KPK.
Baca: Jaksa Agung Benarkan Kabar Jaksa Kejati DKI Ditangkap KPK
Dia mengatakan bila kasus ini ditangani kejaksaan maka akan mempercepat dan mempermudah penanganan perkara. "Kalau nantinya KPK menangani orang luarnya silahkan," kata dia.