TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan terkait Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam operasi itu, KPK menangkap 2 jaksa, 2 pengacara dan satu pihak swasta. "Tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca: Jaksa Agung Benarkan Kabar Jaksa Kejati DKI Ditangkap KPK
Laode mengatakan kelima orang itu sedang dalam proses pemeriksaan di KPK. Dia mengatakan OTT ini terkait dugaan transaksi suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia mengatakan KPK menyita barang bukti uang tunai dalam mata uang asing. Jumlahnya mencapai Sin$ 21.000 dollar. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses perhitungan masih dilakukan.
Baca: Jaksa Agung: Jaksa yang Ditangkap KPK Tangani Perkara Pidana Umum
Laode mengatakan KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini. Detail kasus ini, kata dia, akan diumumkan dalam konferensi pers esok.