TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak adil.
Baca: Jawab Abdullah Hehamahua, BPN: Prabowo Bukan Seorang Pengkhianat
Ia mengatakan meski kecewa, hal ini sudah mereka prediksi sebelumnya. "Yang kami yakini putusan MK adalah putusan yang tidak adil sebagaimana kami sudah duga sebelumnya jauh-jauh hari," kata Novel saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Juni 2019.
Novel mengatakan pernyataan tersebut bukan merupakan sikap resmi yang dikeluarkan oleh PA 212. Namun, ia mengatakan dalam musyawarah yang ia ikuti, PA 212 masih yakin bahwa pemilu yang lalu berjalan penuh kecurangan dan gagal. "Kami tidak bisa menerima pemilu yang brutal ini, yang sudah memakan korban nyawa, darah, dan penjara," kata Novel.
Untuk memastikan sikap, Novel mengatakan PA 212 akan segera menggelar konsolidasi. Selain membahas sikap mengenal putusan MK, mereka juga akan menentukan langkah, apakah akan bersandingan dengan partai atau berjalan sendiri.
"Konsolidasi pasti ada untuk kita menjajagi langkah ke depan, bersama dengan partai atau tidak. Dan itu bisa terjadi Ijtima Ulama ke 4," kata Novel.
Baca: Upaya Rekonsiliasi, Tiga Jenderal Jokowi Diutus Dekati Prabowo
Semalam, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga, yang menuding terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Putusan MK ini memastikan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin menjadi pemenang dalam pilpres dan akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.