TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor menyatakan apresiasi yang tinggi kepada hakim Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang bersengketa sehingga bisa mengawal keputusan MK dengan damai pada Kamis, 27 Juni 2019.
Baca: Felix Siauw Ceramah di Balai Kota, GP Ansor Tagih Penjelasan DKI
“Sembilan hakim MK telah memberikan teladan tentang prinsip negara hukum dengan keputusan yang berlandaskan kecermatan dan ketelitian melihat fakta hukum,” ujar Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis pada Jumat, 28 Juni 2019.
Yaqut berpendapat Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum tentang siapa yang menjadi pemimpin dalam lima tahun ke depan.
Dia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersama-sama membangun negeri dan menyudahi perbedaan pilihan politik.
"Mari sama-sama membangun negeri dan selamat bekerja kepada Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf yang akan memimpin Indonesia lima tahun ke depan,’’ katanya.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan 01 Jokowi Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang pilpres setelah meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Namun hasil tersebut digugat oleh kubu Prabowo ke MK dengan dalih ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf. Ada beberapa dalil kecurangan TSM yang diajukan oleh kubu Prabowo. Pertama, tim kuasa hukum pemohon menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Misalnya, mereka menuding kubu Jokowi sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS.
Selain itu, BPN Prabowo pun menuding Jokowi menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. Poin ketiga, kubu Prabowo pun menuding ada pembatasan kebebasan pers, kemudian pengerahan aparat negara, dan diskriminasi perlakuan terhadap pendukung mereka.
Baca: Undang Felix Siauw, Masjid Balai Kota Diancam Digeruduk Banser
Pada akhirnya Majelis Hakim MK secara bulat menolak seluruh tuntutan kubu Prabowo-Sandiaga itu dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis, 27 Juni 2019.