TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat tak perlu memobilisasi massa pada saat penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum karena rawan disusupi pihak ketiga. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak memobilisasi massa karena rawan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Tito mengatakan pada peristiwa kerusuhan 22 Mei di Badan Pengawas Pemilu. Menurut dia, meski awalnya berlangsung damai, demonstrasi berakhir ricuh gara-gara ada perusuh yang menyusup.
Baca juga: Putusan MK, BPN: Kalau Ada Mobilisasi Massa, Diluar Instruksi
Agar tak ada mobilisasi massa Kapolri meminta masyarakat cukup melihat acara penetapan hasil pilpres melalui media massa. "Cukup menyaksikan dari rumah masing-masing."
Sebelumnya, KPU akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu Presiden 2019. Rapat dilakukan menyusul berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak gugatan Prabowo - Sandiaga Uno.
Rapat pleno akan dilakukan pada Ahad, 30 Juni 2019, pukul 15.30 WIB, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. "Insya Allah kalau tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Media Center, kantor KPU, Kamis malam, 27 Juni 2019.
Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA ...
Kedua pasangan pasangan calon, yaitu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga akan diundang dalam rapat pleno. Selain itu, KPU juga akan memberikan masing-masing 20 undangan bagi setiap pasangan calon untuk membawa tim sukses masing-masing.
Yang akan diundang adalah penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undangan juga akan diberikan pada lembaga yang berhak menerima salinan putusan rapat pleno seperti yang diatur undang-undang. Di antaranya Kementerian Sekretaris Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta MPR dan DPR.
M ROSSENO AJI | FAJAR PEBRIANTO