TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima respon dari Sjamsul Nursalim atas panggilan pemeriksaan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Sampai siang ini belum ada respon dari yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca juga: Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI, Begini Tanggapan Keluarga
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Pemeriksaan akan dilakukan besok, 28 Juni 2019 pukul 10.00 WIB," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2019.
Surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak 20 Juni 2019.
Sementara untuk alamat di Singapura, KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak 21 Juni 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Selain itu, KPK pun meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Sjamsul Nursalim dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Baca juga: Rilis KPK, Konstruksi Kasus BLBI yang Melibatkan Sjamsul Nursalim
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA