INFO NASIONAL — Melalui kegiatan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019 yang merupakan sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan seberat 40 ton.
Rotan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora yang berbendera Indonesia itu digagalkan penyelundupannya pada tanggal 21 Juni 2019 di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang. Rotan seberat 40 ton yang dikemas dalam 83 bundle itu berasal dari Sungai Iyu dengan tujuan Pulau Penang, Malaysia.
“Rotan merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Serta berdasarkan pemeriksaan, rotan yang diekspor eks muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, yakni pemberitahuan ekspor barang, persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Juni 2019, di Pangkalan Bea Cukai Belawan.
Menurut Safuadi, rotan ini diperkirakan bernilai Rp 680.000.000 dan selanjutnya kapal KM Bintang Kejora dibawa ke Pangkalan Pelabuhan Bea Cukai Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olivia, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan kronologi penindakan rotan. “Kapal patroli Bea Cukai 10002 melakukan pengejaran KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, tim patroli melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora pada posisi 04o 37’-16” LU dan 098o-15’-12” BT,” kata Oza.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Oza, rotan muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah diantaranya pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan. Sehingga tim patrol menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya dengan Surat Bukti Penindakan serta menyegelnya. Selanjutnya, awak kapal dan KM Bintang Kejora ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan. Keenam tersangka awal kapal KM Bintang Kejora dengan nakhkoda berinisial R (54) serta lima orang anak buah kapalnya ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan.
Rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat 1, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan di bidang ekspor. "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berupaya untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat, dan lingkungannya dari kerugian yang didapat atas tindakan ekspor ilegal serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia lebih baik melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik,” kata Safuadi. (*)