TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang sebesar US$30 ribu dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Uang tersebut sebelumnya ditemukan penyidik KPK di laci meja kerja Lukman saat penggeledahan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. "Belum ada catatan laporan gratifikasi dari Menteri Agama atas penerimaan US$30 ribu tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis, 27 Juni 2019.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Rommy Panggil Menag dengan Sebutan B-1
Menurut Febri gratifikasi terakhir yang dilaporkan Lukman adalah uang sejumlah Rp 10 juta. "Yang sudah dilaporkan adalah penerimaan Rp 10 juta," ucap dia. Febri berujar Lukman seharusnya melaporkan penerimaan uang di laci tersebut pada KPK. Sebab, mekanismenya sudah diatur dan wajib dipahami para penyelenggara negara tanpa terkecuali. "Semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sudah dilapor ke KPK."
Uang US$ 30 ribu di laci Lukman disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Lukman mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari keluarga raja Arab Saudi Amirru Sulton. Pemberian itu terkait dengan penyelenggaran MTQ internasional.
Uang itu diterima Lukman dari dua orang, yakni Saad Bin Husein An Namasi dan Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Keduanya adalah atase dan mantan atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi. Ia menyebutkan penerimaan itu dilakukan pada Desember 2018 silam di ruang kerja Lukman.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI