TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri tak menutup kemungkinan akan membubarkan paksa massa pengunjuk rasa sidang sengketa Pilpres yang berada di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: LIVEBLOG - Sidang MK Putusan Sengketa Pilpres 2019
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, langkah pembubaran paksa itu baru akan dilakukan jika cara persuasif tak bisa dilakukan. "Iya tentunya dengan langkah persuasif dulu. Ketika sudah tidak dihiraukan, maka tahapan peringatan secara keras sampai pembubaran paksa," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juni 2019.
Hari ini, Kamis, 27 Juni 2019, MK menggelar sidang putusan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sidang sudah dimulai sejak pukul 12.30. Adapun beberapa kelompok massa memenuhi kawasan di sekitar Gedung MK. Polisi dan TNI menjaga ketat kawasan seputaran Jalan Medan Merdeka Barat dan sekitarnya.
Polisi pun memberikan toleransi agar aksi hanya boleh berlangsung sampai pukul 18.00 WIB. Para koordinator lapangan telah diinstruksikan polisi agar membubarkan massa tepat pada pukul 18.00 WIB. "Kami imbau massa bubar secara tertib dan damai," kata Dedi.
Guna mengamankan persidangan hari ini, Polri-TNI pun menambah jumlah personel pengamanan untuk berjaga di sekitar area MK. Dedi mengatakan, jumlah personel gabungan yang dikerahkan kini mencapai 47 ribu. "Dari TNI 17 ribu sekian yang dikerahkan, Polri 28 ribu personel," kata Dedi.
Baca: Pakar: Hakim Sudah Beri Kode, Putusan MK Bisa Ditebak Arahnya
Menurut Dedi penambahan personel tersebut adalah bentuk jaminan dari aparat keamanan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan jelang dan sampai pengumuman sidang MK. Selain itu, aparat keamanan yang bertugas di Gedung MK hanya dibekali dengan peluru karet.