TEMPO.CO, Jakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak percaya jika kasus sekolah negeri di Kabupaten Gunungkidul yang mewajibkan pakaian muslim pada siswanya karena kesalahan redaksional lewat surat edaran yang dibuat sekolah. “Kalau saya (menilai), itu ada kesengajaan dari awal,” ujar Sultan di Komplek Kepatihan Yogyakarta Kamis 27 Juni 2019.
Baca juga: Sekolah Negeri Gunungkidul Ralat Kewajiban Seragam Muslim
Baca Juga:
Sebelumnya Sekolah Dasar Negeri Karangtengah III Kabupaten Gunung Kidul mengeluarkan surat edaran berisi kewajiban siswa-siswi mengenakan seragam Muslim. Surat yang ditandatangani kepala sekolah Puji Astuti tertanggal 18 Juni 2019 itu memuat keputusan hasil rapat sekolah. Ada empat hal dalam surat edaran itu, yakni mewajibkan siswa baru kelas I memakai seragam Muslim untuk tahun pelajaran 2019/2020. Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan. Semua siswa wajib berpakaian Muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.
Sultan menilai kasus surat edaran ini juga bukan karena kepala sekolah awam soal tata bahasa. Sehingga, menurut Sultan, tak relevan pula penyelesaiannya lewat penataran tata bahasa
Pasca kasus surat edaran ini viral, Dinas Pendidikan Gunungkidul dikabarkan berencana memanggil seluruh kepala sekolah memberikan sosialisasi tentang pembuatan surat edaran.
Sosialisasi itu rencananya juga akan melibatkan ahli bahasa sehingga kasus kesalahan redaksional dalam pembuatan surat edaran seperti terjadi di SD Negeri Karangtengah III Kabupaten Gunung Kidul tak terulang.
Setelah surat edaran itu ramai disoroti, Kepala SD Negeri Karangtengah 3 Puji Astuti sempat berdalih belum tepat memilih kata dan kalimat dalam surat edaran tersebut. Menurut dia, tidak ada tendensi diskriminasi terhadap siswa maupun calon siswa non-muslim. Sekolah pun segera meralat surat edaran itu dengan mengubah kata mewajibkan menjadi menganjurkan pemakaian seragam muslim.
Namun ternyata revisi surat edaran itu kembali menuai polemik lebih panjang. DPRD DIY meminta surat edaran itu seharusnya dicabut, bukan sekedar di revisi mengingat sekolah itu merupakan sekolah negeri.
Lalu pada 26 Juni 2019, sekolah Karangtengah mengeluarkan surat edaran Berita Acara Pencabutan Edaran Seragam yang ditandangani Kepala SD Negeri Karangtengah 3 Puji Astuti. Sejumalah tokoh masyarakat, komite sekolah, wali murid, dan guru ikut meneken berita acara itu disertai cap sekolah.
Intinya berita acara itu menyataan pihak sekolah mencabut surat edaran yang mengatur soal pemakaian seragam sekolah. Surat itu menyatakan pemakaian seragam dikembalikan kepada wali murid sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 45 tahun 2014. “Sekolah tidak mewajibkan atau menganjurkan mengenakan pakaian muslim kepada seluruh peserta didik termasuk yang beragama Islam,” bunyi akhir surat itu.
Sultan menuturkan, kasus di SD Negeri Karangtengah III Kabupaten Gunung Kidul sudah selesai. “Kalau sudah selesai jangan jadi isu lagi,” ujar dia.
PRIBADI WICAKSONO (Yogyakarta)