TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, hari ini, 27 Juni 2019. Sofyan akan diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: KPK Periksa 3 Pejabat Kementerian Perdagangan di Kasus Bowo Sidik
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, mantan Dirut PLN sebagai saksi serta 2 orang pejabat Kementerian Keuangan terkait perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2019.
Namun, Febri belum menjelaskan lebih detail perihal dugaan peran Sofyan dalam kasus lanjutan Bowo Sidik. Dia hanya mengatakan bahwa lembaganya tengah mendalami sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.
"Kami terus menelusuri dugaan-dugaan sumber aliran dana gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) tersebut," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo Sidik menerima suap Rp 1,2 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti melalui anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung. Suap diduga diberikan agar Bowo membantu perusahaan itu mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik.
Baca juga: KPK Pastikan akan Periksa Enggartiasto Lukita di Kasus Bowo Sidik
Selain itu, Bowo Sidik juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari sumber lainnya. Duit miliaran rupiah itu disita KPK dari kantor perusahaan milik Bowo PT Inersia di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Indung merupakan pegawai di perusahaan itu. Dalam dakwaan Asty yang telah dibacakan di persidangan, KPK menyebut Bowo menggunakan perusahaannya untuk menyamarkan penerimaan uang.