TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyebut ada 10 elemen masyarakat yang telah melapor untuk menjalankan aksi di sekitar Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo belum dapat memastikan berapa jumlah peserta aksi dari 10 kelompok masyarakat tersebut.
Baca juga: KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilpres 3 Hari Setelah Putusan MK
“Kemarin elemen masyarakat yang sudah memberitahu bahwa akan melaksanakan kegiatan untuk menyampaikan aspirasi mencapai 10 elemen,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juni 2019 malam.
10 elemen yang melapor untuk melakukan aksi massa tersebut adalah GISS, GMJ, alumni 212, FCM, MMUA, LPI, FPI, GNPF, GRANAT Cijantung, dan Alumni UI. Dedi menuturkan, 10 elemen masyarakat tersebut telah diizinkan untuk menyampaikan aspirasi di Silang Monas.
Baca juga: Beda Kerusuhan Mei 2019 dengan Tragedi yang Mencekam Ibu Kota 1998
Menurut Dedi polisi juga telah menerima laporan adanya mobilisasi massa dari sejumlah daerah untuk berunjuk rasa ke gedung MK. Kepolisian Daerah di setiap daerah juga telah diimbau untuk melakukan mitigasi dan tindakan persuasif untuk masyarakat.
“Kami sudah monitor dari luar Jakarta agar sama-sama menjaga situasi kondusif di Jakarta, jangan sampai kondisi tersebut mengganggu masyarakat Jakarta yang aktivitasnya lebih banyak dibanding aksi yang hanya segelintir orang,” ucap Dedi.
Baca juga: KPU Ibaratkan Sidang MK seperti Nonton Sinetron Mak Lampir
Sementara untuk objek vital kedutaan, terminal, stasiun, bandara, dan lainnya, telah dilakukan pengamanan. Polisi pun tidak menemukan adanya kerawanan seperti kejadian aksi massa pada 21-22 Mei lalu.
“Dari hasil deteksi intelijen tidak ada kerawanan seperti aksi 21-22 Mei,” ujar Dedi.
Tonton Video: Putusan MK, Moeldoko: TNI-Polri Siap Kerahkan Kekuatan Besar