Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Kudus Blusukan Kejar Produsen Rokok Ilegal

image-gnews
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap enam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), di wilayah Jepara pada 20 dan 21 Juni 2019. (dok Bea Cukai)
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap enam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), di wilayah Jepara pada 20 dan 21 Juni 2019. (dok Bea Cukai)
Iklan

INFO NASIONAL — Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap enam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan dua sarana pengangkut yang diduga sebagai pengangkut rokok illegal di wilayah Jepara pada 20 dan 21 Juni 2019.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan pengamatan terhadap beberapa bangunan dimaksud pada Kamis (20/06) yang beralamat di antaranya di Desa Teluk Wetan dan Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian pada pukul 21.30 WIB, tim melakukan operasi tertutup di jalan raya daerah Robayan, Kabupaten Jepara. Tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat, yaitu sebuah mobil penumpang warna biru yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara. Selanjutnya, tim segera melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Aksi penindakan kembali dilakukan pada Jumat (21/06) terhadap dua bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saat dilakukan penindakan, dari belakang bangunan ada seseorang laki-laki keluar berjalan menuju ke bangunan di belakangnya. Tim segera mengejar orang tersebut dan bisa mengamankanya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno.

Dari kedua penindakan tersebut, didapatkan barang hasil penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 613.756.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yaitu sebesar Rp 405.220.597.

“Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok dan sarana pengangkut serta pelaku berinisial AW dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iman. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.