TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menceritakan kronologi penerimaan duit Rp 10 juta yang ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai laporan gratifikasi. Menurut dia, hal itu terjadi karena kekeliruan ajudannya bernama Heri. "Saya kaget kenapa kok bisa terjadi?" kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juni 2016.
Baca: KPK Sebut Menag Lukman Hakim Saifuddin Terima Rp 70 Juta
Lukman hari ini bersaksi untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin. Haris didakwa memberi suap Rp 325 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Lukman supaya bisa dipilih menjadi kepala kantor agama. Menurut KPK, Rp 70 dari uang itu diberikan kepada Lukman. Sebanyak Rp 50 juta diberikan kepada Lukman di Hotel Mercure, sementara sisanya Rp 20 juta diberikan kepada Lukman saat berkunjung ke Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur. Menurut KPK, duit Rp 20 juta itu berasal dari urunan Kepala kanwil Kemenag di Jawa Timur.
Lukman punya versi cerita berbeda mengenai duit Rp 20 juta dari Haris itu. Menurut dia, jumlah uangnya Rp 10 juta. Ia menceritakan kejadian bermula saat dirinya datang ke pesantren Tebu Ireng pada 9 Maret 2019. Kala itu, Kementerian Kesehatan mengadakan acara sosialisasi kesehatan di pesantren. Lukman menjadi narasumber.
Sekembalinya ke Jakarta pada malam hari setelah acara itu, ajudannya menyerahkan uang itu. "Pak ini ada titipan dari saudara Haris," kata Lukman.
Lukman mengatakan ia langsung menolak uang tersebut. Dia mengaku sudah menerima honor resmi sebagai narasumber. Ia pun meminta Heri mengembalikan uang itu kepada Haris. "Jangankan menerima, menyentuh saja tidak saya lakukan," kata dia.
Sayangnya, menurut Lukman, si Heri tak punya kesempatan untuk segera mengembalikan duit tersebut. Alasannya, dia sibuk mendampingi Lukman ke sana ke mari. Hingga KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rommy, Haris dan Muafaq di Surabaya, pada pertengahan Maret 2019.
Baca: Kata Menteri Agama Lukman Soal Jadi Calo Kepala Kanwil Jawa Timur
Lukman sempat akan mengembalikan uang itu ke KPK pascaoperasi senyap. Namun KPK menolak laporan gratifikasi itu lantaran Lukman mengembalikan uang tersebut setelah proses penyidikan kasus Rommy dimulai.