TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah mengintervensi pemilihan Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Haris Hasanudin. Dia mengatakan lolosnya Haris merupakan kewenangan panitia seleksi. "Saya sadar betul itu bukan kewenangan saya," kata dia saat bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Baca: Menteri Agama dan Khofifah akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Rommy
Lukman mengatakan menurut aturan, selaku pejabat pembina kepegawaian menteri agama hanya berwenang memilih kanwil ketika pansel telah menyodorkan tiga nama teratas. Dia mengaku memang pernah ditemui oleh sejumlah anggota pansel untuk menanyakan penilaiannya terhadap 4 nama calon.
Saat itu, dia mengatakan cocok dengan Haris. Namun, kata dia, kecocokan itu muncul lantaran hanya mengenal Haris di antar empat calon lainnya. "Saya pikir, tidak pada tempatnya kalau itu dianggap sebagai intervensi," kata dia.
Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap bekas Ketua PPP Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebanyak Rp 325 juta. Suap diberikan agar Rommy dan Lukman memuluskan Haris menduduki jabatan sebagai kepala kantor wilayah.
Jaksa mengatakan Haris memberikan suap kepada Rommy sebanyak Rp 255 juta. Pemberian pertama sebesar Rp 5 juta diberikan pada Januari 2019. Kemudian sisa Rp 250 juta diserahkan pada Februari 2019. Sementara untuk Lukman, Haris memberikan Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Sedangkan Rp 20 juta sisanya diberikan pada 9 Maret 2019 saat Lukman bertandang ke Pesantren Tebu Ireng Jombang.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan supaya Rommy dan Lukman membantu Haris agar terpilih menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Menurut jaksa, awalnya Haris khawatir tak terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim lantaran pernah dijatuhi hukuman disiplin pada 2016.
Karena itu, ia ingin meminta langsung bantuan kepada Lukman agar bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. Akan tetapi, karena kesulitan menemui Lukman, Haris meminta bantuan Rommy. Rommy akhirnya bersedia menyampaikan keinginan Haris kepada Lukman.
Masuknya nama Haris sebagai calon Kepala Kanwil Jatim sebenarnya sempat ditentang oleh Komite Aparatur Sipil Negara pada 29 Januari 2019. Pencalonan Haris juga tak didukung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan.
Baca: Begini Cerita Duit Rp 10 Juta Versi Menag Lukman Hakim Saifuddin
Namun, menurut jaksa, pada satu kesempatan Lukman pernah menyatakan akan pasang badan untuk tetap melantik Haris sebagai Kepala Kanwil Jatim. "Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia “pasang badan” untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa. Lukman pada akhirnya melantik Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim pada 5 Maret 2019.