TEMPO.CO, Jakarta - Rahmadsyah, saksi yang dihadirkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Labunan Ruku, Kabupaten Batubara. Ia mulai menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling di penjara tersebut.
Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Saksi Prabowo Terjerat Pasal UU ITE
Rahmadsyah sebelumnya sudah berstatus terdakwa dan menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat Pilkada Kabupaten Batubara 2018.
"Saudara Rahmadsyah kami masukkan ke ruangan masa pengenalan lingkungan atau mapenaling selama 7 hari hingga 30 hari terhitung sejak kemarin petang. Sebelumnya kami periksa kondisi kesehatannya," kata Pelaksana tugas Kepala Lapas Labuhan Ruku Tapianus Antonius Barus kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2019.
Barus menjelaskan, status Rahmadsyah sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Kisaran. "Rahmadsyah belum divonis. Statusnya di LP Labuhan Ruku sebagai tahanan titipan yang setiap sidang akan dikeluarkan dari LP," ujar Barus.
Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan disampaikan oleh ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Rahmadsyah di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan menetapkan tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan titipan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Baca juga: Isi Keterangan 2 Saksi Ahli Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres
Apalagi, Rahmadsyah, ujar Sinaga dua kali mangkir saat sidang di Pengadilan Negeri Kisaran. "Diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir sidang tanpa alasan yang jelas," kata Sinaga.
Sebelumnya Rahmadsyah membikin heboh sidang di Mahkamah Konstitusi. Saksi di kubu Prabowo tersebut mengaku tidak mendapat izin majelis hakim bersaksi disidang MK. Padahal status Rahmadsyah sebagai terdakwa dan menjadi tahanan kota PN Kisaran.