TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Euginia Paruntu dalam kasus dugaan suap Bowo Sidik Pangarso. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk perantara suap Bowo, Indung.
Baca juga: KPK Periksa Dua Anggota DPR dalam Kasus Bowo Sidik
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 18 Juni 2019.
Indung yang disebut Febri merupakan pegawai PT Inersia yang menjadi perantara suap kepada Bowo Sidik. Ia ditangkap saat menerima uang dari bagian Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti di kawasan Kuningan, akhir Maret lalu. Uang itu diduga akan diberikan kepada Bowo untuk membantu PT HKT memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan Pupuk.
Bowo diduga menerima total Rp 2,5 miliar dalam beberapa tahap dari Asty. Selain menerima suap, KPK menyangka Bowo juga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar. Duit gratifikasi itu disita dari kantor Inersia. Duit itu disita dalam amplop yang diduga akan dibagikan Bowo untuk serangan fajar dalam pemilu 2019.
Febri mengatakan Christiany diperiksa untuk menelusuri asal-usul duit gratifikasi kepada Bowo ini. Sebelumnya, KPK sempat memeriksa bawahan Christiany, yakni Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng. Adrian dicecar soal duit yang diterima Bowo.