Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Selesai Bermusyawarah, Putusan MK Siap Disampaikan Besok

Reporter

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Saat membuka sidang, Anwar menegaskan bahwa hakim MK independen setelah mengambil sumpah dan mereka tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Saat membuka sidang, Anwar menegaskan bahwa hakim MK independen setelah mengambil sumpah dan mereka tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara sidang sengketa pilpres sudah selesai dilakukan.Dengan demikian putusan MK siap dibacakan besok, Kamis, 26 Juni.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MUI Imbau Semua Pihak Menerima Putusan MK

"MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," ujar Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2019.

Fajar mengatakan, hari ini sembilan hakim MK  akan melakukan rapat internal untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang besok, Kamis, 27 Juni 2019. "Ketua MK, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi memberikan arahan-arahan kepada Panitera dan Sekjen, serta Tim Gugus Tugas,"

MK akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Sementara batas akhir pembacaan putusan pada Jumat, 28 Juni 2019. Menurut Fajar, tidak ada alasan khusus kenapa sidang diputuskan pada tanggal 27 Juni. Ia mengatakan karena MK sudah siap dengan putusan.

Fajar mengatakan, sebetulnya tidak ada penggeseran jadwal. Karena sejak awal 28 Juni merupakan batas akhir majelis hakim memutuskan. Sehingga karena putusan sudah siap, maka diputuskan tanggal 27 Juni dijadwalkan sebagai sidang putusan.

“Itu bukan di-majuin, kan, memang paling lambat tanggal 28. Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya, diputuskan,” kata dia.

Adapun, surat pemberitahuan sudah dikirimkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait pada 24 Juni lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Tiga hari sebelum putusan sengketa Pilpres, amicus curiae atau sahabat pengadilan masih berdatangan ke MK.


Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

5 jam lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan MK soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

1 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Kata Gibran Soal Surat Amicus Curiae Megawati di MK: Saya Belum Baca

2 hari lalu

Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan pembahasan dengan Capres Prabowo Subianto saat halalbihalal di Jakarta di momentum Lebaran 2024, kepada awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 16 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran Soal Surat Amicus Curiae Megawati di MK: Saya Belum Baca

Wali Kota Solo yang juga calon wakil presiden (cawapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka menyatakan belum mengetahui tentang surat Amicus Curiae yang diserahkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diakui Gibran saat dimintai tanggapan tentang surat tersebut.


Anies Puji Amicus Curiae Megawati

2 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Puji Amicus Curiae Megawati

Calon presiden Anies Baswedan memuji pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anies, amicus curiae yang diajukan Megawati untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 itu mengandung pesan yang amat kuat.


Ganjar Ungkap Alasan Baru Bertemu Megawati Setelah Lebaran

2 hari lalu

Acara open house Ganjar Pranowo, di kediaman barunya, turut Kabupaten Sleman, Daerah Istimwa Yogyakarta (DIY) berlangsung meriah, Rabu, 10 April 2024. Turut hadir Mahfud MD. Foto: Humas Ganjar-Mahfud
Ganjar Ungkap Alasan Baru Bertemu Megawati Setelah Lebaran

Mengapa Ganjar baru bertemu Megawati?


Ganjar Sebut Amicus Curiae Megawati Bisa Dorong MK Putuskan Perkara dengan Adil

2 hari lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan respons terkait keinginan cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk bertemu pasca Pemilu 2024, di Griya Soeparni Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ganjar Sebut Amicus Curiae Megawati Bisa Dorong MK Putuskan Perkara dengan Adil

Ini penjelasan Ganjar soal amicus curiae yang dikirim Megawati.


Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Sebelum 22 April, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. RPH bertujuan untuk menentukan putusan MK dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.