Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Putusan, Tim Prabowo: Kami Harap MK Pertegas Kemuliaan

image-gnews
Sejumlah saksi diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum termohon menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah saksi diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum termohon menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyampaikan harapannya menjelang sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang akan disampaikan Mahkamah Konstitusi pada Kamis mendatang, 27 Juni 2019. Lewat keterangan tertulisnya, tim hukum pasangan calon 02 ini bicara soal kemuliaan dan legitimasi Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Andre Rosiade: Prabowo Menang di MK, Kami Ajak Kubu Sebelah

"Kami, kuasa hukum Prabowo-Sandi dan rakyat Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi mempertegas kemuliaannya melalui putusannya tanggal 27 Juni 2019," kata anggota tim kuasa hukum Luthfi Yazid, Selasa, 25 Juni 2019.

Luthfi menjelaskan, yang mereka maksud ialah putusan yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran dan keadilan sesuai kesepakatan bangsa dan mandat Mahkamah Konstitusi yang terikat pada Undang-undang Dasar 1945. Menurut dia, MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh.

Luthfi pun memprediksi MK akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik jika hal itu tak dilakukan. "Jika tidak maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya," kata Luthfi. Dia berujar selain tak ada kepercayaan publik juga tak akan ada dukungan pada pemerintahan yang akan berjalan.

Menurut Lutfhi, jika ada satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan MK mengandung unsur kebohongan dan kesalahan maka keputusan Mahkamah menjadi invalid. Salah satu yang dicontohkan Luthfi ialah kesaksian ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Eddy Hiariej, yang menyebut Le Duc Thuo sebagai penjahat kemanusiaan. Padahal Le Duc Thuo adalah mantan Perdana Menteri Vietnam yang mendapatkan Nobel Perdamaian tetapi menolaknya.

Berikutnya, kata Lutfhi, kesaksian saksi ahli yang dihadirkan pihaknya, Jaswar Koto juga tak dideligitimasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum selaku termohon. Jaswar sebelumnya menjelaskan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta suara di pilpres 2019.

Luthfi mengatakan bila mekanisme pembuktian keterangan Jaswar ini dilakukan secara manual, yaitu mengadu C1 dengan C1 maka waktu yang dibutuhkan akan sangat lama. Kata dia, semisal pengecekan satu C1 dengan C1 membutuhkan waktu 1 menit, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih.

Kemudian kalau pengecekannya didasarkan per tempat pemungutan suara (TPS) dengan asumsi jumlah TPS 813.330 dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan
sekitar 46 tahun lamanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luthfi juga mengungkit keterangan saksi Idham Amiruddin yang mengatakan ada 22 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah dalam bentuk Nomor Induk Kependudukan rekayasa, pemilih di bawah umur, dan pemilih ganda. Dia mengklaim ketidakjelasan DPT ini cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan pilpres 2019.

Kesaksian Idham Amiruddin ini sebelumnya dipertanyakan majelis hakim dan KPU. Semisal, kuasa hukum Prabowo - Sandi tak bisa menghadirkan bukti P155 atas keterangan itu. Saat ditanya ihwal di mana terbanyak ditemukan dugaan kecurangan, dia justru menyebut daerah-daerah di mana Prabowo-Sandi justru unggul.

Selanjutnya, Luthfi menyoal tak adanya jaminan keamanan dan keandalan di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU. Luthfi menilai KPU selalu ngeles jika ditanya ihwal upaya perbaikan Situng. Padahal menurut dia, UU ITE Pasal 15 ayat 1 menegaskan bahwa penyelenggara sistem informasi dan IT wajib memenuhi standar keamanan dan keandalan.

Luthfi selanjutnya juga menyampaikan bahwa keterangan saksi dari tim hukum Prabowo, Hairul Anas Suaidi tidak dibantah oleh saksi kubu Jokowi, Anas Nashikin. Diantaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” dan isi power point lainnya.

Baca juga: Tetap di Kubu Prabowo, PKS: Demokrasi Perlu Kekuatan Penyeimbang

Kedua, kata Luthfi, bahwa dalam acara pelatihan saksi tersebut dihadiri Presiden inkumben Joko Widodo, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Luthfi mengatakan KPU juga gagal menghadirkan daftar hadir atau dokumen C7 di persidangan. Menurut dia ini adalah hal fatal lantaran tak jelas siapa saja warga negara yang menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.

"Terbukti juga sebagai fakta persidangan Termohon/KPU membuat penetapan DPT tertanggal 21 Mei 2019, artinya penetapan KPU tersebut dibuat setelah Pemilu tanggal 17 April 2019. Tentu, ini sesuatu yang sangat aneh," ujar Luthfi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

2 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

5 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

CEO Apple, Tim Cook, melakukan kunjungan ke kantor Menteri pertahanan Prabowo Subianto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin.


Gibran Ungkap Komunikasi Prabowo dan Tokoh PDIP soal Rencana Pertemuan dengan Megawati

16 jam lalu

Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal surat Amicus Curiae yang dilayangkan oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ungkap Komunikasi Prabowo dan Tokoh PDIP soal Rencana Pertemuan dengan Megawati

Gibran sebelumnya juga mengungkapkan sempat ada pembicaraan tentang rencana koalisi antara Partai Gerindra dengan PDIP.


Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

18 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.


Usai Bertemu Jokowi, CEO Apple Tim Cook Temui Prabowo

19 jam lalu

Usai Bertemu Jokowi, CEO Apple Tim Cook Temui Prabowo

Chief Executive Officer atau CEO Apple, Tim Cook, menemui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pertemuan berlangsung selama sekitar satu jam di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.


Anies-Muhaimin Sebut 8 Fakta dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

23 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Anies-Muhaimin Sebut 8 Fakta dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut ada delapan fakta tak terbantahkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Apa saja?


Muhaimin Iskandar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo sejak Pilpres

1 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersilaturahmi Lebaran 1445 Hijriah di kediaman Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024. Anies dan Muhaimin disertai keluarga masing-masing dalam acara tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo sejak Pilpres

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya belum berkomunikasi dengan pihak Prabowo setelah pelaksanaan Pemilu 2024.


Menjelang Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres, Amicus Curiae hingga Prinsip Erga Omnes

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres, Amicus Curiae hingga Prinsip Erga Omnes

MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk sengketa Pilpres, setelah penyerahan kesimpulan


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

1 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati


72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

1 hari lalu

Danjen Kopassus baru Brigjen TNI Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo saat serah terima jabatan di Markas Kopasus, Cijantung, Jakarta, Jumat (4/12). TEMPO/Subekti
72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

Kopassus merayakan hari jadi ke-72 sejak berdiri pada 16 April 1952. Berikut daftar Danjen Kopassus dari 1952 hingga 2024, ada bapak dan anak.