TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar tak perlu dipercepat. Politikus senior Golkar itu berpendapat percepatan munas tak akan efektif dengan sisa waktu yang ada.
Baca: Dukung Airlangga, Golkar Sumut Tolak Percepatan Munas
"Normal saja lah, toh sekarang sisa enam bulan. Itu Desember nanti akan Munas biasa. Tunggu lah," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.
JK mengatakan ongkos untuk penyelenggaraan Munas tidaklah kecil. Biaya pencalonan juga besar.
Saat ini, ada dua nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat menduduki jabatan ketua umum Golkar. Mereka adalah inkumben Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo.
Wacana percepatan Munas muncul dari politikus senior Golkar, Yorrys Rawayai. Ia menyebut Munas perlu dipercepat karena adanya kekecewaan terhadap hasil Pemilu 2019. Jatah kursi Golkar menurun dibanding 2014.
Baca juga: Bamsoet Sebut Dapat Dukungan Para Senior Golkar Maju Jadi Ketum
Menanggapi hal itu, JK menanggap kekecewaan itu hanya muncul dari seglintir pihak saja. "Sebagian besar daerah setuju (tak mempermasalahkan hasil pemilu). Kita (Munas) normal saja lah," kata Mantan Ketua Umum Golkar tahun 2004-2009 itu.
JK sendiri mengaku tak lagi memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum nanti. Ia juga enggan mengafiliasikan dirinya dengan salah satu nama bakal calon. Meski begitu, JK mengatakan baik Airlangga maupun Bambang Soesatyo telah datang menemui dirinya.
"Saya tidak punya hak suara lagi. Jadi saya tidak mikirkan itu yang mana. Kalau saya punya hak suara saya timbang-timbang," kata JK.
Baca: Pengamat Anggap Munaslub Golkar Belum Diperlukan
Isu munaslub ini berembus setelah Yorrys Raweyai menyebut wacana percepatan munas untuk mengganti Airlangga muncul di internal partai. Hal ini tak terlepas dari kegagalan Golkar mencapai 110 kursi yang ditargetkan di pemilihan legislatif 2019. Golkar hanya memperoleh 85 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.