TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pulau reklamasi, sebagai langkah pragmatis. Ia pun mendukung langkah Anies tersebut.
Baca: Anies dan Ahok Adu Argumen di 3 Hal IMB Pulau Reklamasi
"Ini suatu tindakan pragmatis saja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.
JK mengatakan jika berpikir realistis dan pragmatis, proyek reklamasi ini telah menelan biaya triliunan dan tak mungkin dibongkar. Apalagi JK beranggapan Anies sudah merealisasikan janjinya dengan tidak meneruskan pembangunan pulau yang belum jadi.
Adapun terkait kontribusi tambahan 15 persen yang hilang akibat penerbitan IMB, JK menilai Anies sudah memiliki kebijakan lain, yakni memberikan 65 persen lahan Pulau Reklamasi untuk kepentingan umum.
"Ya DKI kan hanya memberikan kepada pengembang, kalau tidak salah cuma 35 persen ya. 65 persen nanti diberikan kepada rakyat. Jadi tidak juga 100 persen," kata JK.
Anies Baswedan menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang bernama Pantai Maju pada November 2018. Alasan Gubernut Anies menerbitkan IMB karena PT KNI telah membayar denda dan mengacu pada Pergub 206 Tahun 2016.
Baca: Ahok Pertanyakan IMB Pulau Reklamasi, PSI Malah Puji Anies
Anies menyatakan tidak bisa mencabut pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu karena bisa membuat kepastian hukum menjadi hilang. Pergub Ahok itu dijadikan payung hukum penerbitan IMB Pulau reklamasi.