TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty Internasional Indonesia menemukan sejumlah bukti dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi terhadap pelaku kerusuhan 22 Mei. Dugaan pelanggaran HAM itu antara lain pembunuhan di luar hukum terhadap sepuluh orang, penangkapan, penahanan sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi.
Baca: Amnesty International Sebut Brimob Langgar HAM di Kampung Bali
"Penangkapan tidak boleh disertai kekerasan, karena orang tersebut sudah tidak melawan. Sudah diamankan tapi tetap ditendang," kata Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Mei 2019.
Papang menuturkan, lembaganya telah melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban dalam investigasi yang dilakukan selama satu bulan tersebut.
"Kesimpulan tersebut juga diperkuat oleh bukti video yang diterima dan telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International (digital verification corps) di Berlin, Jerman," kata Papang.
Tak hanya menemukan adanya penganiayaan, Amnesty Internasional Indonesia juga menemukan korban yang tidak mendapat perhatian usai aksi. Ia telah menemui beberapa keluarga korban dan kebanyakan para korban mengaku tak mendapat pemulihan. "Ada kehilangan nyawa, juga fungsi organ tubuh. Ini pelanggaran HAM yang dianggap paling serius," kata Papang.
Papang pun mendesak kepolisian turut menginvestigasi temuan adanya anggota yang melakukan kekerasan. Ia menilai kasus dugaan penyiksaan ini merugikan Polri itu sendiri.
Ia mengatakan, saat Amnesty melakukan investigasi dugaan penyiksaan di kawasan Kampung Bali dan Kebon Kacang, banyak saksi yang memang mempunyai masalah dengan polisi. Warga di sekitar lokasi, kata Papang, berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Menurut Papang, citra buruk itu akan membuat polisi kesulitan bekerja sama dengan masyarakat. "Kalau kekerasan itu terus dilakukan, membuat masyarakat dari kelas sosial tertentu jadi membenci polisi," ujar dia.
Aksi 21-22 Mei 2019 menolak hasil Pilpres 2019 berakhir ricuh. Sembilan orang tewas, sedangkan ratusan orang mengalami luka-luka. Polisi pun meringkus 447 orang dan menetapkan keseluruhannya sebagai tersangka.
Baca: Amnesty: Polisi Luput Jelaskan Korban Jiwa Kerusuhan 22 Mei
Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan. Di antaranya di Jalan MH Thamrin, depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan. Polisi kemudian mengidentifikasi ada tiga kelompok dari ratusan orang tersangka itu.