TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP elektronik atau kasus e-KTP, hari ini, 25 Juni 2019. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Alasan Yasonna Laoly Copot Kalapas yang Syaratkan Baca Al-Quran
Yasonna diperiksa untuk tersangka Markus Nari, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Ia menuturkan, materi pemeriksaan hari ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
"Enggak ada yang beda. Hanya tambahan saja. Kenal tidak Pak Markus, kan sama-sama anggota komisi II, ikut pembahasan ada beberapa risalah rapat itu saja yang kami cek," kata Yasonna seusai menjalani pemeriksaan. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebelumnya, Yasonna juga telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP lainnya yang saat ini sudah menjadi terpidana, seperti Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung dari pihak swasta.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK menduga Markus memperkaya diri sendiri, orang lain, serta perusahaan. Penyidik menjerat Markus dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Dia diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Baca juga: Setya Novanto di Rutan Gunung Sindur, Yasonna: Masih Dievaluasi
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI | IMAM SUKAMTO | ANTARA