Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekolah Negeri Gunungkidul Ralat Kewajiban Seragam Muslim

image-gnews
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Karangtengah Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta meralat surat edaran yang mewajibkan siswa-siswi sekolah itu berseragam muslim. Hal itu dilakukan setelah mendapat protes dari keluarga siswa sekolah tersebut.

Baca juga: Hari Pendidikan, 3 Jurus Anies Ciptakan Ekosistem Sekolah di DKI

Kepala SD Negeri Karangtengah 3, Puji Astuti mengubah kata mewajibkan menjadi menganjurkan siswa kelas I yang beragama Islam memakai seragam muslim. Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan. Tapi bagi yang beragama Islam dan mau ganti seragam muslim dianjurkan sekolah. Sekolah menghapus ketentuan semua siswa wajib berpakaian muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Puji beralasan meralat surat edaran tersebut karena belum tepat memilih kata dan kalimat. Menurut dia, tidak ada tendensi diskriminasi terhadap siswa maupun calon siswa non-muslim. Dia berdalih di sekolah tersebut semua siswa-siswinya muslim sehingga muncul surat edaran itu. “Inti ralat itu adalah kami hanya menyarankan atau menganjurkan. Bagi yang tidak mau boleh tidak berseragam muslim,” kata Puji, Selasa, 25 Juni 2019.

Sebelum diralat, surat edaran yang berisi kewajiban siswa-siswi mengenakan seragam muslim ditandatangani kepala sekolah berkop tersebut, Puji Astuti tertanggal 18 Juni 2019. Surat edaran itu memuat keputusan hasil rapat pihak sekolah. Ada empat hal dalam surat edaran itu yakni mewajibkan siswa baru kelas I memakai seragam muslim untuk tahun pelajaran 2019/2020. Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan. Tapi semua siswa wajib berpakaian muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Surat itu juga menyertakan contoh gambar seragam muslim. Terdapat dua gambar busana muslim yang wajib dikenakan. Ada seragam merah putih dan batik Gunung Kidul, lengkap dengan visual siswi berjilbab. Ada juga seragam pramuka muslim.

Rini Widiastuti, keluarga siswa sekolah tersebut memprotes surat edaran diskriminatif tersebut dengan mengunggahnya di Facebook. Rini memprotesnya karena aturan bentuk dari praktek intoleransi. “Surat edaran tersebut sungguh mampu menghancurkan harapannya agar kebhinekaan terjaga. Ini sekolah negeri di salah satu wilayah Indonesia,” kata tulis Rini di dinding Facebooknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Tempo, Rini menjelaskan kewajiban mengenakan seragam muslim itu merebut kebebasan berekspresi anak-anak sesuai dengan identitas lokalnya. Dia meyakini busana muslim bukan satu-satunya alat yang tepat untuk pendidikan karakter siswa. Sekolah, kata dia semestinya memberikan kebebasan kepada anak dan merawat kebhinekaan. “Merebut keceriaan anak-anak bebas berekspesi adalah kesalahan yang akan sulit diralat,” kata Rini.

Alumnus SDN Karangtengah yang lulus pada 1985 tersebut menyebutkan ihwal seragam semestinya tidak perlu secara eksplisit dituangkan dalam surat edaran, namun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dia juga berharap Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten tersebut bersikap tegas terhadap aturan-aturan sekolah yang diskriminatif.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Bahron Rasyid mengatakan terdapat kesalahan teks atau redaksional dalam surat edaran tersebut. Kesalahan teks atau redaksional surat edaran sekolah menurut dia biasa saja dan bisa menimpa siapapun. Dia menyebutkan tidak salah seorang guru mengarahkan siswanya agar berpakaian sebagaimana agama yang dianjurkan.

Siswa yang keberatan mengenakan seragam muslim, kata Bahron ia persilakan untuk tidak mengenakan. Begitu pula, dengan siswa muslim yang mau memakainya dipersilakan untuk mengenakannya. “Yang keberatan nggak pakai nggak apa-apa. Yang mau pakai juga baik. Nggak usah dibikin SARA (Suku, Agama, Ras, dan antargolongan) dan macam-macam,” kata Bahron.

Pakaian seragam sekolah di seluruh jenjang diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Peraturan itu bicara tentang seragam yang harus digunakan siswa siswi di sekolah. Dalam aturan itu, tidak ada penjelasan siswi di sekolah negeri wajib mengenakan jilbab. Sebaliknya, tidak ada larangan siswi memakai jilbab.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peserta SNBP 2024 Lolos ke Unpad Datang dari 1.000 Lebih Sekolah

2 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Peserta SNBP 2024 Lolos ke Unpad Datang dari 1.000 Lebih Sekolah

Terima lebih dari 31 ribu pendaftar, Unpad jadi PTN kelima terbanyak yang dituju peserta SNBP 2024


Belasan Ribu Siswa Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir di Demak

7 hari lalu

Seorang kakek digendong anaknya melintasi banjir untuk mengikuti pengajian di Masjid Agung Demak di kawasan alun alun kota, Selasa, 19 Maret 2024. Banjir telah merendam 11 kecamatan di Kabupaten Demak, akibat 6 tanggul sungai jebol tidak kuat menahan derasnya arus sungai. Tempo/ Budi Purwanto
Belasan Ribu Siswa Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir di Demak

Sebanyak 330 sekolah dari tingkat TK hingga SMP terdampak bencana banjir yang melanda Kabupaten Demak. Dinas Pendidikan meminta siswa belajar daring.


Geng Kriminal Bersenjata di Nigeria Menculik 100 Orang

9 hari lalu

Seorang wanita terlihat dengan poster presiden Nigeria Muhammadu Buhari, ketika kerabat korban penculikan kereta api Kaduna berunjuk rasa di Abuja, Nigeria 25 Juli , 2022. REUTERS/Afolabi Sotunde/File Foto
Geng Kriminal Bersenjata di Nigeria Menculik 100 Orang

Aksi penculikan massal ini dilakukan oleh geng kriminal bersenjata yang menuntut uang tebusan.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

16 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Menteri Airlangga Terus Lanjutkan Simulasi Makan Siang Gratis: Giliran di Merauke Gerakan Makan Ikan

20 hari lalu

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto meninjau simulasi  program nasional Siswa Indonesia Sehat, Terampil dan Sejahtera (SISTARA) di SMPN 2 Curug Kabupaten Tangerang, Kamis, 29 Februari 2024. Dokumentasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Menteri Airlangga Terus Lanjutkan Simulasi Makan Siang Gratis: Giliran di Merauke Gerakan Makan Ikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan simulasi program makan siang gratis akan terus dilakukan di sejumlah sekolah.


Sekolah Diberi Batas Waktu 2-3 Tahun Terapkan Kurikulum Merdeka

22 hari lalu

Sejumlah siswa menampilkan tarian mandau Dayak Kalteng usai mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di SMPN 1 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 2 Mei 2023. Kegiatan peringatan Hardiknas yang diikuti ratusan siswa dan guru di kota itu mengusung tema
Sekolah Diberi Batas Waktu 2-3 Tahun Terapkan Kurikulum Merdeka

Kementerian akan segera membuat Peraturan Mendikbudristek untuk menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional di 2024.


Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

23 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

Airlangga Hartarto mengungkapkan dana BOS akan menjadi sumber dana program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Diwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?

23 hari lalu

Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Diwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?

Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.


Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

23 hari lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

Kepala Departemen Regional Bank Indonesia (BI) Arief Hartawan menyatakan perlunya menjaga inflasi pangan agar kenaikannya tidak melebihi 5 persen.


Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

24 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS