TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum memperhatikan waktu pelaksanaan pilkada 2020. Ini terkait dengan uji publik tahapan pilkada yang dilakukan KPU.
Baca: KPU Minta Partai Politik Siap Ajukan Calon Pilkada 2020
"Saya kira kita perlu mengecek lagi, tanggal-tanggal ini yang sudah dirancang oleh KPU. Kita hubungkan yang beririsan dengan hari-hari besar atau keagamaan. Ini karena mumpung masih perencanaan dan belum berjalan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2019.
KPU melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Selain masalah penetapan waktu, Afifuddin juga mengingatkan pilihan kata atau kalimat dalam rancangan PKPU Tahapan Pilkada 2020. Misalnya ada kalimat penyusunan dan pengesahan, namun ada kekurangan kata pengesahan dalam redaksi PKPU Tahapan Pilkada.
Afif pun mengingatkan soal struktur organisasi dan kelembagaan pengawas pemilu. Menurut dia, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu telah permanen mulai dari pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota. Sehingga, Bawaslu tidak lagi menyeleksi perekrutan anggota Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota.
Baca: Aktivis ICW Ade Irawan Mengaku Ada Dorongan Ikut Pilkada Tangsel
Terakhir, dia mengingatkan KPU untuk memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pilkada kepada Bawaslu setingkat. "Jadi ini sifatnya menyesuaikan, untuk kemudian diperbaiki, hal-hal lain seperti dokumen yang harus diberikan kepada jajaran Bawaslu, misalnya dokumen laporan dana kampanye dan dokumen lainnya," kata dia.