Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Daerah yang Gelar Pilkada 2020

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang partai politik, Bawaslu, DKPP dan LSM pemerhati pemilu untuk membahas bersama rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Gelar Uji Publik PKPU untuk Persiapan Pilkada 2020

"Pilkada tahun 2020 dilakukan di 270 daerah di Indonesia," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat membuka uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan pilkada di kantor KPU, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Pemilihan yang digelar 23 September 2020 ini akan dilaksanakan di 270 daerah. Rinciannya adalah, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berikut daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 tersebut:

Provinsi:

Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kota:

Medan, Binjai, Sibolga, Tanjung Balai, Gunung Sitoli, Pematangsiantar, Solok, Bukittinggi, Dumai, Sungai Penuh, Metro, Bandar Lampung, Batam, Depok, Pekalongan, Semarang, Magelang, Surakarta, Blitar, Surabaya, Pasuruan, Cilegon, Tangerang Selatan, Denpasar, Mataram, Banjarbaru, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Bontang, Bitung, Manado, Tomohon, Palu, Ternate, Tidore Kepulauan, Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018).

Kabupaten:

Tapanuli Selatan, Serdang Bedagai, Toba Samosir, Labuhan Batu, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Asahan, Mandailing Natal, Samosir, Karo, Nias, Nias Selatan, Simalungun, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Solok, Agam, Pasaman, Lima Puluh Kota, Dharmasraya, Solok Selatan, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Indragiri Hulu, Bengkalis, Kuatan Singingi, Siak, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Pelalawan, Kepulauan Meranti. Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Ogan Komering Hulu, OKU Selatan, Ogan Ilir, OKU Timur, Musi Rawas, Penukal Abab Lematang Ilir, Musirawas Utara, Seluma, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Lampung Selatan, Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Pesisir Barat, Bangka Tengah, Belitung Timur, Bangka Barat, Bangka Selatan, Lingga, Bintan, Karimun, Natuna, Kepulauan Anambas, Sukabumi, Kab Bandung, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Karawang, Pangandaran, Kab Pekalongan, Kab Semarang, Kebumen, Rembang, Purbalingga, Blora, Kendal, Sukoharjo, Wonosobo.

Wonogiri, Purworejo, Sragen, Klaten, Pemalang, Grobogan, Demak, Sleman, Gunung Kidul, Bantul, Ngawi, Jember, Lamongan, Ponorogo, Kab Blitar, Situbondo, Kediri, Sumenep, Gresik, Kab Malang, Mojokerto, Pacitan, Trenggalek, Sidoarjo, Tuban, Banyuwangi, Kab Serang, Kab Pandeglang, Karang Asem, Badung, Tabanan, Bangli, Jembrana, Bima, Lombok Tengah, Dompu, Sumbawa Barat, Sumbawa, Lombok Utara, Sumba Barat, Manggarai Barat, Sumba Timur, Manggarai, Ngada, Belu, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Malaka, Kapuas Hulu, Ketapang, Sekadau, Bengkayang, Melawi, Sintang, Sambas, Kotawaringin Timur, Banjar, Tanah Bumbu, Kab Kotabaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolmong Timur, Bolmong Selatan, Poso, Toli-Toli, Tojo Una-Una, Banggai, Sigi, Banggai Laut, Morowali Utara, Pangkajene Kepulauan, Barru, Gowa, Maros, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Bulukumba, Tana Toraja, Kepulauan Selayar, Toraja Utara.

Konawe Selatan, Muna, Wakatobi, Buton Utara, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Bone Bolango, Gorontalo, Pohuwato, Mamuju, Majene, Mamuju Utara, Mamuju Tengah, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Boven Digoel, Merauke, Pegunungan Bintang, Asmat, Nabire, Warofen, Yahukimo, Keerom, Supiori, Membramo Raya, Yalimo, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak serta Manokwari Selatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

8 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

9 jam lalu

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

9 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

22 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.


Alasan PAN Prioritaskan Kader Sendiri dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi  (kanan) berfoto bersama Ketua DPW PAN Eko Hendro Purnomo (kiri), Wakil Ketua Umum PUAN AMANAT Putri Zulkifli Hasan (ketiga kiri) dan aktor yang juga kader PAN Varrel Bramasta (kedua kiri) pada acara perkenalan kader baru PAN di kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. Varrel Bramasta resmi menjadi kader PAN dan akan maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Alasan PAN Prioritaskan Kader Sendiri dalam Pilkada 2024

PAN berusaha melanjutkan koalisi dengan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada 2024.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

MK telah menerima 52 amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.


Putusan MK Dibacakan Besok, Begini Keyakinan Kubu Anies, Prabowo, Ganjar dan KPU

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Putusan MK Dibacakan Besok, Begini Keyakinan Kubu Anies, Prabowo, Ganjar dan KPU

MK dijadwalkan membaca putusan gugatan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden pada Senin besok, 22 April 2024.


Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024