TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengajukan nama-nama yang ingin menjenguk terdakwa suap PLTU Riau-1 itu. Nama yang diajukan antara lain Direktur Pengadaan Strategis-1 PT PLN Iwan Supangkat dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
Baca juga: Sofyan Basir Didakwa Bantu Eni Saragih Terima Suap
Tapi menurut Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, mereka menolak memberi izin Iwan dan Rini menjenguk mantan Direktur Utama PT PLN tersebut. "Nama-nama yang menjadi saksi tidak akan kami ijinkan terlebih dahulu sebelum dia memberikan saksi di persidangan," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Ketika ditanya apakah Rini akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sofyan, Budhi tak menjawab tegas. "Kami akan lihat kebutuhan dari persidangan ini," kata dia.
Adapun Soesilo menerima penolakan dari KPK itu. "Itu sudah menjadi SOP KPK," katanya seusai sidang. Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andriyanto belum memberikan respon ketika ditanya mengenai rencana Rini menjenguk Sofyan lewat WhatsApp.
Baca juga: Rini Soemarno Masuk Daftar Orang Tak Boleh Jenguk Sofyan Basir
Sebelumnya, KPK mendakwa Sofyan Basir terlibat dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. KPK mendakwa mantan Direktur Utama BRI itu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan dinilai memfasilitasi pertemuan antara Eni dan Kotjo dengan sejumlah direktur PLN untuk mempercepat pengesahan kontrak kerja sama pembangunan pembangkit di Riau tersebut.